Perjanjian Pra Nikah Agar Tidak Dipoligami
Pertanyaan :
Apakah boleh meminta calon suami sebelum menikah untuk berjanji agar tidak mempoligami setelah menikah nanti?
Jawaban :
Para ulama berbeda pendapat apakah boleh memberi persyaratan seperti ini saat menikah atau tidak. Pada dasarnya, seorang muslim yang mengikat sebuah perjanjian dengan orang lain, wajib baginya untuk memegang teguh perjanjian tersebut selama perjanjian atau persyaratan tersebut bukan termasuk persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelisihinya-pen), kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram.” (HR Tirimidzi, no 1352 dan Abu Dawud, no 3596, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Terkait memberi syarat kepada suami agar tidak poligami, maka para ulama berbeda pendapat apakah boleh memberi persyaratan seperti ini atau tidak. Perbedaan pendapat ini terjadi salah satunya karena sudut pandang terhadap menafsirkan hadits di atas yang berbeda, apakah mempersyaratkan tidak poligami termasuk mengharamkan perkara yang halal atau tidak.
Pendapat pertama, syarat ini bukan termasuk mengharamkan perkara yang halal karena syarat ini tidak lantas bertentangan dengan syariat poligami, syarat ini hanya membatasi dan bukan mengharamkan poligami. Sama seperti seorang istri memberi syarat agar tidak membawanya keluar dari kampung halamannya. Berdasarkan hal ini, para ulama mengatakan bolehnya seorang istri mempersyaratkan kepada suaminya agar tidak mempoligaminya semasa hidupnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوجَ.
“Syarat-syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah syarat yang menghalalkan kemaluan wanita bagi kalian.” (HR Bukhari, no. 2721 dan Muslim, no. 1418)
Pendapat kedua, syarat seperti ini tidak boleh, karena termasuk mengharamkan perkara yang halal. Syarat agar tidak mempoligami menghalangi tujuan pernikahan yang salah satu tujuannya adalah untuk menyalurkan syahwat. Boleh jadi seiring berjalannya waktu, qaddarallah sang istri ditimpa sebuah penyakit atau kecelakaan yang membuatnya tidak bisa melayani suaminya padahal syarat tadi sudah terlanjur disepakati, tentu ini menghalangi tujuan adanya pernikahan yaitu agar bisa menyalurkan syahwatnya. Sehingga pada kondisi tersebut bisa jadi solusi yang terbaik adalah berpoligami.
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, walaupun menurut kami yang lebih tepat adalah boleh mempersyaratkan tidak boleh berpoligami, kami pribadi tidak menganjurkan adanya persyaratan seperti ini.
Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)