Fatwa KedokteranKesehatan Islam

Pertimbangkan Lagi Jika Ingin Berprofesi Menjadi Tukang Bekam

Bekam adalah salah satu pengobatan yang tedapat dalam hadits sebagai salah satu metode pengobatan tebaik. Asalkan dipegang oleh ahlinya dan memiliki pengalaman dalam mendiagnosa dan melakukan terapi dengan bekam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَفْضَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ أَوْ هُوَ مِنْ أَمْثَلِ دَوَائِكُمْ

“Sesungguhnya metode pengobatan yang terbaik adalah bekam, atau (beliau berkata, “Bekam adalah termasuk metode pengobatan yang terbaik.”[1]
Upah bekam Halal tetapi menjadikannya profesi perlu dipertimbangkan

Terdapat hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upahnya. Ini menunjukan bahwa upah bekam halal.

Dari Ibnu Abbas, beliau berkata,

عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا  قَالَ :احْتَجَمَ النَّبِىُّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ عَلِمَ كَرَاهِيَةً لَمْ يُعْطِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa hal tersebut terlarang, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberi upah kepadanya.”[2]

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أَجْرِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ ، وَأَعْطَاهُ صَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ

Dari Anas, beliau ditanya tentang hukum mendapatkan upah dari membekam. Beliau menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam. Yang membekamnya adalah Abu Thaibah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan dua sha’ gandum kepadanya.”[3]

Memang upah bekam halal akan tetapi perlu diketahui bahwa menjadi tukang bekam dan membuka praktek bekam merupakan pekerjaan yang dahulunya dianggap “hina”. Sehingga perlu dipertimbangkan kembali.

Pertimbangkan kembali jika membuka praktek bekam

Sekarang mungkin kita bisa temui buka praktek bekam, memasang tarif dan membuat iklan di media. Ini sebaiknya tidak dilakukan.

Dalam beberapa hadits upah bekam disebut dengan kata-kata “khabits/kotor” dan “shut/haram”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ

“Hasil penjualan anjing itu kotor. Hasil melacur itu juga kotor. Pendapatan tukang bekam itu kotor.”[4]

Bahkan digandengkan penyebutannya dengan upah pelacur dan upah penjualan anjing.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مَهْرَ الْبَغِيِّ وَثَمَنَ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ وَكَسْبَ الْحَجَّامِ مِنَ السُّحْتِ

“Sesungguhnya, upah pelacur, hasil penjualan anjing dan kucing, serta pendapatan tukang bekam itu suht (haram).”[5]

Al-Munawi rahimahullah menjelaskan ini,

الأولان حرامان وَالثَّالِث مَكْرُوه

“Penyebutan dua yang pertama (upah pelacur dan penjualan anjing) adalah haram adapun yang ketiga (upah bekam) adalah makruh(dibenci).”[6]

Antara hadits upahnya halal dan hadits ini dikompromikan oleh ulama bahwa pekerjaan dan profesi menjadi tukang bekam adalah pekerjaan yang sebaiknya tidak dilakukan. Penyebutan kata-kata “khabits/kotor” dan “shut/haram” menunjukkan hinanya pekerjaan ini.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,

فَخُبْثُ أَجْرِ الْحَجَّامِ مِنْ جِنْسِ خُبْثِ أَكْلِ الثُّومِ وَالْبَصَلِ ، لَكِنَّ هَذَا خَبِيثُ الرَّائِحَةِ ، وَهَذَا خَبِيثٌ لِكَسْبِهِ

“khabits-nya hasil pendapatan tukang bekam sebagaimana khabits-nya memakan bawang, pada bawang baunya yang khabits sedangkan (pada tukang bekam) pendapatannya yang khabits.”[7]

Jadi sebaiknya hindari profesi menjadi tukang bekam apalagi sampai buka praktek, menetapkan tarif dan memasang iklan di berbagai media.

Demikian semoga bermanfaat

@RS Mitra Sehat, Wates,  Yogyakarta Tercinta

Penyusun:   dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

[1] HR. Muslim, no. 4121, dari Anas bin Malik

[2] HR. Bukhari, no. 2159

[3] Hr. Bukhari no. 5371, dan Muslim no. 62

[4] HR. Muslim, no. 4095

[5] HR. Ibnu Hibban, no. 4941; Syekh Syu’aib al-Arnauth mengatakan, “Sanadnya shahih sebagaimana kriteria Muslim

[6] At-Taisir 2/76

[7] Zadul Ma’ad 5/702

Related Articles

34 Comments

  1. Kalau bekam adalah metode pengobatan terbaik, kenapa jadi ahli bekam dilarang / makruh?

    Konsekuensinya kalau begitu, nanti akan sangat sedikit orang yang akan jadi ahli bekam. Malah pada akhirnya metode bekam hanya sedikit yang melakukannya karena tidak ada profesi ahli bekam.

    Mohon pencerahannya, ustadz.

  2. Hadits (3) bertentangan dengan hadits (4), (5), (6), dan (7). Nabi tidak akan memberikan upah atau balas jasa bila hal tersebut kotor ataupun haram.
    artinya artikel tersebut membingungkan. jangan-jangan salah mengutip sumber atau salah menafsirkan.

  3. Cuma opini : kelihatannya jawabannya sdh ada di atas, upah bekam adalah halal tetapi menjadikannya sebagai profesi (apalagi sampai memasang iklan dan mematok tarif) perlu dipertimbangkan lg. Ada baiknya masing2 diri kita belajar ttg bekam (bukan kah ini juga sunnah nabi) utk kemudian kita praktekkan sendiri. Banyak kok ikhwan2 kita yg bisa tetapi tdk membuka praktek, mereka jg insya Allah mau kalau kita mintai tolong utk membekam dgn tidak menentukan tarif karena semangatnya adalah melestarikan sunnah bukan keuntungan materi.

  4. Dok…kalo bekam upahnya kotor..bagaimana dg dr bedah di kamar operasi kan berhubungan dg darah juga. Saya perawat bedah dan kerja berhubungan dg darah. Juga buka klinik bekam. Al fasdhu. Jadi kotor jugakah penghasilan saya..hadis bersifat umum…jika bekam tak boleh pake tarip bagaimana mensteilkan alatnya. Dan bayar pula buang limbahnya…lalu kenapa dokter pake tarif…

  5. Terimakasih jawabannya ..saya sering baca artikel dokter…jadi apa yg mesti saya lakukan…dg rumah bekam saya. Dulu saya sering sakit kepala. Segala obat medis sudah di kasih dari belapen excedrin dll takdir saya kenal bekam dari dr wada umar. Dan seteleh sembuh dg bekam. Saya belajar bekam. Lalu saya praktek bekam untuk keluarga dan kerabat. Banyak pasien epilepsi yg sembuh setelah bekam. Akhirnya saya urus ijin tempat bekam dg rekomendasi dr aenul. Dapatnizin MUI dan rekom depkes dan izin UPT. Apa najiskah pengasilan saya. Sementara saya praktisi kesehatan. Selain pasien. Bekam saya juga merawat luka.infeksi dan home care. Setiap pulang dinas di kamar bedah biasa saya sudah ada yg nunggu buat bekam. ..saya tau hadisnya tentang upah bekam saya pikir kalo dulu jaman nabi berobat itu dg herbal dan bekam juga ruqyah. Jadi tukang bekam dulu adala tabib. Karna tak ada sekolah kedokteran. Adanya juru bekam dokternya. Bisa jadi profesi dokter khobits juga. Saya pikir apa tutup aja klinik bekam saya. Biar ruko saya sewakan buat usaha lain. Kalo jadi perawat bedah duitnya tak cukup buat anak kuliah ahirnya nyambi bekam. Karena masih ada kaitan dg kesetan. Maklum nasib mantri memang makan teri. Makanya gigih usaha…sedih juga kalo peng hasilan bekam sperti upah pelacur rasanya saya punya rumah bordir…aduh usaha apa lagi ya…jadi bingung….kalo jadi tukang bekam sama dg upah pelacur apa yg harus dilakukan….ada solusi atau saran..soalnya buka rumah khitan gak boleh karena jatah dokter…padahal saya kalo sunatan masal yg kerjain kerana gratis. Cuma bekam aja yg dapat izin karena dokter tak minat mbekam pasien. Lalu jika bekam tak sunnah bagaimana hadist yg mengatakan sebaik baiknya pengobatan adalah bekam apa itu hadis palsu..dan ngapain malaikat menyuruh nabi agar umatnya bekam…

  6. Sebenarnya profesi bekam dulu sama dgn dokter era skrg…..cuma dulu blom ada istilah dan profesi ini..mengobati orang ngk perlu pake tarif karena Allah lah yg menyembuhkan

  7. Tulisan dokter ini kurang adil dan kurang lengkap. Seharusnya dijelaskan juga arti khabist itu menurut ulama apa. Apakah bermakna haram, dibenci atau makruh. Dokter bukan ahli bekam dan bukan ahli agama, tidak sepantasnya mengambil kesimpulan sepihak. Karena tulisan dokter ini nnt juga akan dimintai pertanggungjawaban di akherat.

    Sekarang juga sudah ada PDBI = perkumpulan dokter bekam Indonesia. Anggotanya khusus para dokter yg punya ghirah untuk mempelajari bekam. Karena bekam itu Sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wassalam.

    1. Di artikel sudah dijelaskan keterangan dari para ulama terkait makna khabits, bukan bermakna haram tetap makruh. Artikel tersebut adalah artikel ilmiah yang berisi hadits dan keterangan para ulama, bukan artikel yang tendensius. Silakan bisa dibaca kembali. Baarakallahu fiikum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button