Bimbingan IslamFiqh

Patokan Puasa Arafah Adalah Tanggal 9 Dzulhijjah Berdasarkan Hilal Negara Masing-Masing

Kita perlu saling lapang dada mengenai ikhtilaf ulama, apakah puasa Arafah mengikuti tanggal atau waktu wukuf Arafah di Saudi?

Dalam hal ini kami memilih pendapat ulama bahwa puasa Arafah itu tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan hilal negara masing-masing.

Berikut beberapa alasannya:

  1. Dalil-dalil menyebutkan puasa itu berdasarkan waktu, termasuk puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.[1]
  2. Pendapat terkuat bahwa mathla’ setiap daerah berbeda-beda, sehingga kita mengikuti hilal masing-masing negara/daerah. Patokannya adalah hilal bukan waktu wukuf sebagaimana dalam Al-Qur’an.[2]
  3. Berbeda antara hari Arafah dan puasa Arafah. Hari Arafah adalah saat manusia wukuf, sedangkan puasa Arafah adalah waktu puasa yaitu tanggal 9 Dzulhijjah. Berdalil dengan puasa pada saat hari Arafah adalah tidak tepat.
  4. Puasa Arafah disyariatkan tahun ke-2 Hijriyah, sedangkan syariat wukuf dan sebagian manasik haji baru pada tahun ke-6. Jadi tahun-tahun sebelumnya, memakai penanggalan.
  5. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja meminta kabar dari Mekkah kapan waktu wukuf, tetapi beliau tetap berpatokan dengan hilal yang beliau lihat di Madinah.
  6. Puasa bersama mayoritas penduduk negeri dengan ketetapan pemerintah mencocoki hadits: “puasa adalah hari di mana manusia berpuasa”.[3]
  7. Puasa bersama pemerintah dan kaum muslimin lebih menyatukan hati kaum muslimin.[4]

Silakan baca fatwa terkait untuk lebih lengkap, keadaan di negaranya hari ke-8 sedangkan di Saudi hari itu adalah waktu wukuf (hari ke-9).[5]

Demikian semoga bermanfaat.

@ Kampung Pago, Soreang, Bandung
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel: www.muslimafiyah.com

Catatan Kaki

  1. Perhatikan hadits berikut:
    عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ … قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ …
    (HR Abu Dawud no 2439)
  2. Allah berfirman:
    يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
    (Al-Baqarah: 189)
    Penjelasan Syaikh Al-‘Utsaimin:
    والصواب أنه يختلف باختلاف المطالع
    “Yang benar adalah hilal berbeda-beda sesuai perbedaan mathali'”
  3. Perhatikan hadits:
    صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ , وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
    (HR Ad-Daruquthni 385, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya 238)
  4. Berdasarkan kaidah:
    وحكم الحاكم يرفع الخلاف
    Artinya: “Ketetapan hakim akan meniadakan khilaf yang terjadi.”
  5. Silakan baca:
    http://www.islamqa.com/index.php?ref=40720&ln=ara

Related Articles

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button