Fatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Alkohol Belum Tentu Khamer, Bedakan Antara “Minuman Beralkohol” dan Alkohol

Mungkin masih ada yang salah kaprah tentang alkohol. Alkohol itu belum tentu khamar yang memabukkan.

Kata Kuncinya:

Bedakan antara “minuman beralkohol” yang memabukkan dengan “alkohol”.

Perlu Diketahui, Alkohol Itu:

  • Nama gugus kimia.
  • Macamnya banyak, ada etanol ada metanol, yang biasa digunakan adalah etanol.
  • Bahwa “minuman beralkohol” itu memabukkan, sedangkan alkohol itu merusak dan bisa mematikan jika diminum. Contohnya alkohol 70% untuk disinfektan, jika diminum bisa merusak tubuh bahkan dapat menyebabkan kematian.

Jadi, alkohol pada obat dan parfum bukan khamar.

Karena Pengertian Khamar Adalah:

  • Menghilangkan atau mengurangi akal.
  • Ada rasa membuat ketagihan/fly/rasa enak.

Jadi, obat bius dan beberapa obat penenang yang sudah diatur dosisnya bukan termasuk dalam kategori ini.

Obat bius menghilangkan akal tetapi tidak membuat rasa ketagihan dan melayang.

Obat penenang yang diatur dosisnya malah membuat mereka yang akalnya tidak bisa digunakan untuk berpikir (hilang akal) menjadi tenang dan mampu berpikir, serta tidak membuat ketagihan juga.

Silakan baca:

https://muslimafiyah.com/hukum-menggunakan-obat-antinyeri-kuat-dengan-obat-opioid-golongan-narkotika.html

Penjelasan Mengenai Bercampurnya Alkohol

Kami mendapat faedah bagus dari Syekh Utsaimin:

وقد ظن بعض الناس أن قول الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ ) . أن معناه ما خلط بيسير فهو حرام ولو كان كثيراً ، وهذا فهم خاطئ فالحديث : ما أسكر كثيرة فقليله حرام ، يعني أن الشيء الذي إذا أكثرت منه حصل السكر ، وإذا خففت منه لم يحصل السكر ، يكون القليل والكثير حراماً ، لأنك ربما تشرب القليل الذي لا يسكر ، ثم تدعوك نفسك إلى أن تكثر فتسكر ، وأما ما اختلط بمسكر ونسبة المسكر فيه قليلة لا تؤثر فهذا حلال ولا يدخل في الحديث ” اهـ.

الباب المفتوح (3/381-382)

Intinya Adalah:

Banyak yang salah paham tentang hadis:

“Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram.”

Maksud dari Hadis yang Benar Adalah:

  • Minum sedikit (belum memabukkan) akan memacu minum yang banyak (tambah lagi), maka hukumnya haram.
  • Adapun jika jumlahnya sedikit dan bercampur, kemudian tidak mempengaruhi campuran sama sekali dan tidak memabukkan campuran tersebut, maka halal dan tidak termasuk dalam hadis.

Catatan: Obat dengan alkohol sedikit bukan mayoritas, jadi mohon jangan digeneralisasi.

Wallahu a’lam.

Silakan baca juga mengenai alkohol:

https://muslimafiyah.com/obat-mengandung-alkohol-halal-gak-ya.html

Demikian, semoga bermanfaat.

@Hotel Aston Manado, Sulawesi Utara

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel: www.muslimafiyah.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button