Fatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Alkohol Belum Tentu Khamer, Bedakan Antara “Minuman Beralkohol” dan Alkohol

Mungkin masih ada yang salah kaprah tentang alkohol, alkohol itu belum tentu khamer yang memabukkan

Kata kuncinya:
Bedakan antara “minuman beralkohol” yg memabukkan dengan “alkohol”

Perlu diketahui kalau alkohol itu
1. Nama gugus kimia
2. Macamnya banyak, ada etanol ada metanol, yang biasa digunakan adalah etanol
3. Kalau “minuman beralkohol” itu memabukkan, nah kalau alkohol itu merusak dan bisa mematikan kalau diminum contohnya alkohol 70% untuk disinfektan, kalau diminum bisa merusak tubuh bahkan bisa mati

Jadi alkohol pada obat dan parfum bukan khamer,
Karena pengertian khamer:

1. Mnghilangkan/mengurangi akal
2. Ada rasa membuat ketagihan/fly/rasa enak

Jadi obat bius dan beberapa obat penenang yang sudah diatur dosisnya bukan termasuk yang ini

Obat bius menghilangkan akal tetapi tidak membuat rasa ketagihan dan fly

Obat penenang yang diatur dosisnya, malah membuat mereka yang akalnya tidak bisa digunakan untuk berpikir (hilang akal) menjadi tenang dan mampu berpikir dan tidak membuay ketagihan juga

silahkan baca:

Hukum Menggunakan Obat Antinyeri Kuat Dengan Obat Opioid (Golongan Narkotika)

Juga ada penjelasan bagus mengenai yg bercampurnya alkohol

Kami mendapat faidah bagus dari syaikh Utsaimin:

وقد ظن بعض الناس أن قول الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ ) . أن معناه ما خلط بيسير فهو حرام ولو كان كثيراً ، وهذا فهم خاطئ فالحديث : ما أسكر كثيرة فقليله حرام ، يعني أن الشيء الذي إذا أكثرت منه حصل السكر ، وإذا خففت منه لم يحصل السكر ، يكون القليل والكثير حراماً ، لأنك ربما تشرب القليل الذي لا يسكر ، ثم تدعوك نفسك إلى أن تكثر فتسكر ، وأما ما اختلط بمسكر ونسبة المسكر فيه قليلة لا تؤثر فهذا حلال ولا يدخل في الحديث ” اهـ.

الباب المفتوح (3/381-382)

intinya adalah
Banyak yang salah paham tentang hadits:
“Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram”

Maksud dari hadits yang  benar adalah:

minum sedikit (belum memabukkan) akan memacu minum yang banyak (tambah lagi), maka  haram

Adapun kalau jumlahnya sedikit dan bercampur, kemudian tidak mempengaruhi campuran sama sekali dan tidak memabukkan campuran tersebut, maka halal dan tidak termasuk dalam hadits

Note: obat dengan alkohol sedikit bukan mayoritas, jadi mohon jangan digeneralkan

Wallahu a’lam

Silahkan baca juga mengenai alkohol

Obat Mengandung Alkohol, Halal Gak Ya?

Demikian semoga bermanfaat

@Hotel Aston Manado, Sulawesi Utara

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikwel www.muslimafiyah.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button