AqidahBimbingan IslamTauhid dan Aqidah

Apakah Sah Shalat di Masjid yang Ada Kubur di Dalamnya

#IndonesiaBertauhid

-Telah kita bahas bahwa kuburan bukan tempat ibadah sehingga tidak boleh berada di dalam masjid [1] dan dibahas juga solusi dari masjid yang ada kuburannya [2]

-Lalu bagaimana jika shalat di masjid yang ada kuburannya? Apakah sah?

-Jawabannya dirinci:
1. Jika maksud shalat di sana karena mengagungkan kubur atau berkeyakinan kubur itu ada pengaruh istimewa, maka TIDAK sah shalat di situ
Karena ini termasuk kesyirikan dan amal syirik tidak sah

Termasuk  dalam hal ini adalah membangun masjid di atas kuburan (kuburan dahulu ada baru dibangun masjid di atasnya atau di dalamnya, dengan keyakinan tertentu)

Maka  TIDAK sah shalat di masjid ini, bahkan masjid tersebut harus dihancurkan karena dibangun dengan niat kesyirikan dan niat tidak baik, sebagaimana masjid dhirar yang dihancurkan di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan turun Al-Quran tentangnya. Silahkan baca pembahasannya [3]

2. Jika tidak ada pengagungan kubur atau keyakinan seperti itu
Ini juga dirinci:

a) Jika shalat menghadap langsung ke kubur maka TIDAK sah
Karena ada larangan langsung dan termasuk dalam zat shalat (terkait shalat), sebagaimana dalam hadits [4]

Jika termasuk dalam larangan shalat maka tidak sah [5]

Kecuali jika antara kubur yang depan masjid dan masjid ada tembok atau jalan pemisah, maka shalatnya sah [6]

b) Jika shalat tidak menghadap kubur
Ulama juga berselisih pendapat apakah sah atau tidak, yang lebih rajih adalah shalatnya SAH TETAPI MENDAPAT DOSA karena sudah shalat dalam masjid yang ada kuburnya

Karena hal ini tidak termasuk dalam zat rukun dan syarat sah shalat, maka tidak mempengaruhi sah atau tidaknya shalat, sebagaimana dalam kaidah fikh [7]

Agar lebih jelas kami beri contoh:
Terdapat larangan memakai sutera bagi laki-laki, kemudian dia shalat dengan baju dari sutera, maka shalatnya sah tetapi ia berdosa, karena larangan sutera tidak berkaitan laungsung dengan zat shalat

Inilah yang dijelaskan ulama bahwa jika masjidnya lebih dahulu dibangun daripada kuburan dan tidak berada di arah kiblat, maka shalatnya sah tetapi ia berdosa shalat di situ [8]

Demikian semoga bermanfaat

@Desa Pungka, Sumbawa Besar – Sabalong Samalewa
Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

[1] silahkan baca: -https://muslimafiyah.com/kuburan-bukan-tempat-ibadah-masjid-jangan-sampai-sepi-kuburan-malah-ramai.html-

[2] Silahkan baca: -https://muslimafiyah.com/solusi-masjid-yang-ada-kuburnya.html-

[3] silahkan baca: -https://muslimafiyah.com/masjid-dhirar-masjid-kaum-munafik-yang-dihancurkan-di-zaman-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html-

[4] yaitu hadits,

ﻻَ ﺗُﺼَﻠُّﻮﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭِ ﻭَﻻَ ﺗَﺠْﻠِﺴُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ

“Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya ” (HR. Muslim no. 972).

[5] Syaikh Shalih Al-Munajid menjelaskan,
ﺇﻧﻪ ﻳُﺼﻠﻲ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺪﺧﻞ فﻲ ﺍﻟﻨﻬﻲ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺩﺍﺧﻼً ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﻟﻘﻮﻟﻪ : ” ﻻ ﺗﺼﻠﻮﺍ ” ﻓﺎﻟﻨﻬﻲ ﻫﻨﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ

[6] Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan,
ﻟﻜﻦ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺟﺪﺍﺭﺍً ﻳﺤﻮﻝ ﺑﻴﻨﻚ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﻘﺎﺑﺮ ، ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﺷَﻚَّ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻧﻬﻲ ، ﻛﺬﻟﻚ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺑﻴﻨﻚ ﻭﺑﻴﻨﻬﺎ ﺷﺎﺭﻉ ﻓﻬﻨﺎ ﻻ ﻧﻬﻲ

“Akan tetapi jika ada tembok pemisah maka ini bukan termasuk dalam larangan, demikian juga jika ada jalan pemisah”. (Syarhul Mumti’ 2/254)

[7] kaidahnya:
ﻓَﻜُﻞُّ ﻧَﻬْﻲٍ ﻋَﺎﺩَ ﻟِﻠَّﺬَﻭَﺍﺕِ ﺃَﻭْ ﻟِﻠﺸَّﺮْﻁِ ﻣُﻔْﺴِﺪًﺍ ﺳَﻴَﺄْﺗِﻲ
ﻭَﺇِﻥْ ﻳَﻌُﺪْ ﻟِﺨَﺎﺭِﺝٍ ﻛَﺎﻟﻌِﻤَّﻪْ ﻓَﻠَﻦْ ﻳَﻀِﻴْﺮَ ﻓَﺎﻓْﻬَﻤَﻦَّ ﺍﻟﻌِﻠَّﺔَ
Setiap larangan yang kembali pada dzat atau syarat ibadah, maka itu akan mencacati dan nanti akan datang penjelasannya
Sedangkan larangan yang kembali pada luar ibadah seperti menggunakan imamah (yang haram), maka tidak mencatati, oleh karenanya pahamilah ‘illah

[8] Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan ketika ditanya apakah shalat sah atau tidak,

ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺳﺎﺑﻖ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺒﺮ ، ﻭ ﺩﻓﻦ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻓﻬﺬﺍ ﺃﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻲ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ : ﻓﺎﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺍﻟﻴﻪ ، ﺑﻞ ﻳﻨﺤﺮﻑ ﻳﻤﻴﻨﺎ ﺃﻭ ﺷﻤﺎﻻ ﻋﻨﻪ ، ﻭ ﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺟﻬﺖ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ : ﻓﻼ ﺑﺎﺱ ، ﻟﻜﻦ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻟﻪ ﻳﺠﺐ ﺍﻥ ﻳﻨﺒﺶ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻭ ﻳﺪﻓﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻜﺎﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺪﻓﻦ ﻓﻴﻪﺍﻟﻨﺎﺱ (ﺜﻴﻤﻴﻦ / ﺳﻠﺴﻠﺔ ﻟﻘﺎﺀ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﺍﻟﻤﻔﺘﻮﺡ – ﺍﻟﺸﺮﻳﻂ )

“Jika masjid dahulu dari kubur, dan kubur di arah kiblat maka tidak boleh shalat di situ, ia harus bergeser ke kanan atau ke kiri. Jika tidak di arah kiblat, maka tidak mengapa (shalaynya sah) akan tetapi wajib memindahkan mayit/kubur dan menguburkannya di pemakaman manusia.” (silsilah Al-liqa Al-bab Al-maftuh, kaset 167)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button