Bimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Bagi yang Bertanya: Daruratnya Vaksin di Mana?

Maaf, perlu dijelaskan: MUI sendiri yg mengatakan darurat

Tidak bijak jika ada yg mempermasalahkan:

“Daruratnya vaksin di mana?”

“Sedarurat apa sih”

Padahal kemaren sangat menunggu fatwa dan arahan MUI

Jika ulama MUI tidak dianggap, ahli kesehatan tidak diangggap, lalu siapa yang menjadi rujukan?

Apakah menunggu wabah menyebar dengan cepat dan jatuh banyak korban dahulu baru dikatakan darurat?

Beberapa oknum menyebarkan berita bahwa ada vaksin yang halal, yaitu Vaksin MMR (measles, mumps, rubella) merk “Priorix” (produk GSK) sebagai pengganti Vaksin MR (measles, rubella) (produk SI India). Mereka mengatakan bahwa berarti: vaksin MR itu bukan darurat sehingga (mutlak) tidak boleh dipakai.

Akan tetapi, mari kita lihat keterangan produk vaksin Priorix, di antaranya:

1. Komponen virus rubella sama2 ditumbuhkan di human diploid cell (MRC-5 cell line).

2. Dalam proses produksinya, sama2 bersinggungan dengan enzim tripsin dari porcine.

Maaf sebelumnya:

1. Bukankah kemarin mereka mempermasalahkan kehalalan vaksin MR karena “memakai” human diploid cell?? [1]

2. Dalam proses produksinya juga sama2 bersinggungan dengan enzim bersumber porcine, kenapa langsung dibilang halal?

3. Kalau pakai kaidah mereka yang sangat menuntut ada sertifikat halal, mengapa Vaksin Priorix buatan GSK langsung dibilang halal tanpa sertifikat halal MUI?

Mengapa Vaksin MR mereka bilang haram sedangkan Vaksin Priorix mereka bilang halal?

Perlu diketahui bahwa mayoritas ulama dunia menerima istihalah dan istihlak pada vaksin MR dan polio (mohon diingat mayoritas vaksin tidak memakai babi), sehingga vaksin polio dan MR sudah tidak mengandung babi, sehingga dihukumi suci dan halal. Di beberapa negara luar vaksin ini sudah mendapat sertifikat halal. Berbeda dengan ulama kita di MUI yang tidak menerima kaidah istihalah dan istihlak sehingga berfatwa haram, tetapi mubah karena darurat.[2]

Bisa jadi mereka mendengar berita halal di malaysia kemudian dibawa begitu saja info tersebut ke Indonesia tanpa mengecek dahulu tentang informasi produk dari Vaksin Priorix

Demikian semoga bermanfaat.

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Catatan kaki:

[1] Mengenai hal ini sudah kami bahas dalam tulisan berikut: https://muslimafiyah.com/penjelasan-mengenai-human-diploid-cell-pada-vaksin.html

[2] mengenail hal ini sudah kami bahas dalam tulisan berikut: https://muslim.or.id/36753-fatwa-dewan-fatwa-internasional-mengenai-vaksin.html

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button