AdabBimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Bahasan “Bestiality” (Kecendrungan Seks Dengan Binatang) Dalam Islam

Dari sekian penyimpangan prilaku seksual, ada yang di sebut bestiality yaitu kecendrungan seks dengan binatang. Baik laki-laki dengan hewan betina seperti kambing, ayam, anjing kuda dan lain-lain. Begitu juga wanita dengan biatang jantan seperti kuda, anjing dan lain-lain. Ini jelas kelainan jiwa dan sudah ada pembahasannya dalam Islam.

 

Terlaknat dan dosa besar

Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam  bersabda,

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى شَيْئًا مِنَ الْبَهَائِمِ

“Terlaknatlah siapa saja yang bersetubuh dengan satu jenis dari binatang[1]

Diriwayat lainnya,

لعن الله من وقع على بهيمة

“Allah melaknat siapa saja yang bersetubuh dengan binatang”[2]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

“وَلا رَيْبَ أَنَّ الزَّاجِرَ الطَّبْعِيَّ عَنْ إِتْيَانِ الْبَهِيْمَةِ أَقْوَى مِنَ الزَّاجِرِ الطَّبْعِيِّ عَنِ التَّلَوُّطِ”

“Tidak diragukan lagi bahwa (penentangan) batin akan perbuatan menyetubuhi binatang lebih kuat dari penentangan batin akan perbuatan gay.[3]

 

Hukuman bagi pelakuknya

Ada khilaf ulama mengenai hal ini, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

وأما واطئ البهيمة فللفقهاء فيه ثلاثة أقوال:أحدها: أنه يؤدب، ولا حد عليه، والقول الثاني: أن حكمه حكم الزاني والقول الثالث: أن حكمه حكم اللوطي

”Bagi yang bersetubuh dengan binatang maka ada tiga pendapat:

Yang pertama: ia dididik (diterapi) dan tidak dihukum.

Yang kedua: hukumannya sama seperti pezina.

Yang ketiga: hukumannya sama seperti pelaku homoseksual.”[4]

 

Akan tetapi pendapat terkuat adalah hukumannya dikembalikan kepada pemerintah (qadhi), yaitu berupa ta’zir (kebijakan pemerintah yang bisa membuat jera pelaku dan sebagai pelajaran bagi yang lain).

Syaikh Abdul Azizi bin Baz rahimahullah berkata,

ويحرم وطء البهيمة، ويجب تعزير من فعل ذلك إذا ثبت ذلك لدى المحكمة، والتعزير يرجع فيه إلى المحكمة الشرعية. وقد ذهب جمع من أهل العلم إلى أنه يقتل، والصواب أنه يكفي في ذلك التعزير بما يراه الحاكم الشرعي؛ لأن الحديث بقتله ليس بصحيح. والله ولي التوفيق

“Diharamkan bersetubuh dengan binatang dan wajib diberi ta’zir yaitu hukuman yang tepat agar jera pelakunya yang ditentukan oleh hakim syariat, sebagian ulama mengatakan hal ini hukumnya dibunuh, tapi yang lebih tepat yaitu cukup di ta’zir sesuai keputusan hakim syariat, karena hadist tentang dibunuh pelakunya tidak shahih, wallahu waliyuttaufiq.”[5]

 

Bagaimana dengan binatangnya?

Ada riwayat bahwa hewannya dibunuh akan tetapi haditsnya lemah sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.

Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam  bersabda,

مَنْ أَتَى بَهِيمَةً فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوهَا مَعَهُ

“Siapa saja yang mendatangi binatang maka bunuhlah ia dan bunuhlah binatangnya bersamanya.[6]

Maka tidak ada perlakuan khusus untuk binatang tersebut hanya saja beberapa ulama memilih untuk dibunuh agar tidak ada peluang lagi untuk melakukannya dan dagingnyapun makruh dimakan. Wallahu a’lam.

 

Bagaimana penyembuhannya?

Secara medis penyakit seperti ini perlu diterapi dengan khusus dan butuh keseriusan. Perlu dukungan dari berbagai pihak dan jika perlu orang seperti ini dikarantina dahulu untuk diterapi. Jika sudah sembuh dianjurkan agar segera menikah. Dalam proses penyembuhan Bisa melibatkan berbagai pihak mulai psikolog, psikiater, ustadz dan tokoh masyarakat.

 

Demikian semoga bermanfaat

 

@Pogung Dalangan,  Yogyakarta Tercinta

Penyusun:   Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

 


[1]  HR. Ath-Thabrani di dalam Al-Ausath dan oleh Al-Hakim, ia berkata, “Sanadnya shahih.”

[2] HR. Ahmad dan Al-Hakim, shahih

[3] Al-Jawaab Al-Kaafii hal. 176, Darul Ma’rifah, Magrib, cet. I, 1418 H, syamilah

[4] Al-Jawaab Al-Kaafii hal. 176, Darul Ma’rifah, Magrib, cet. I, 1418 H, syamilah

[6] HR.  Ahmad (2420), Abu Dawud (4464), At-Tirmidzi (1454) di dalam sanadnya ada kelemahan, ditahqiq oleh Al-Arnauth.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button