Benarkah Imunisasi Dan Vaksinasi Berarti Tidak Tawakkal Kepada Allah?
Bertebaran beberapa tulisan di dunia maya bahwa jika melakukan imunisasi dan vaksinasi itu berarti tidak tawakkal kepada Allah, berarti tidak percaya terhadap respon imun alamiah tubuh yang telah Allah anugrahkan kepada hamba. Akan tetapi hal ini tidaklah benar, berikut penjelasan para ulama mengenai hal ini.
Dalam permakluman yang dikeluarkan oleh Majma’ Fiqih Al-Islami[1] dengan judul (بيان للتشجيع على التطعيم ضد شلل الأطفال) “penjelasan untuk memotivasi gerakan imunisasi memberantas penyakit polio”, dijelaskan sebagai berikut,
إن دفع الأمراض بالتطعيم لا ينافي التوكل؛ كما لا ينافيه دفع داء الجوع والعطش والحر والبرد بأضدادها، بل لا تتم حقيقة التوكل إلا بمباشرة الأسباب الظاهرة التي نصبها الله تعالى مقتضيات لمسبباتها قدرا وشرعا، وقد يكون ترك التطعيم إذا ترتب عليه ضرر محرما.
“Mencegah penyakit dengan imunisasi tidak menafikkan tawakkal, sebagaimana mencegah lapar, haus, panas dan dingin. Bahkan tidak sempurna hakikat tawakkal kecuali dengan melakukan sebab-sebab nyata yang telah Allah tetapkan sebagai penyebabnya baik sebagai sebab qadariyah (sebab-akibat, pent) atau sebagai sebab syar’i. Dan bisa jadi tidak melakukan imunisasi kemudian muncul bahaya hukumnya adalah haram.”[2]
Kemudian penjelasan syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad[3] hafidzahullah ketika menjelaskan hadits,
مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ
“Barangsiapa mengkonsumsi tujuh butir kurma Ajwah pada pagi hari, maka pada hari itu ia tidak akan terkena racun maupun sihir” [4]
Beliau berkata,
فإن في ذلك وقاية بإذن الله من السم والسحر في ذلك اليوم. وهذا الحديث أصل في باب الطب الوقائي، وهو أنه تستعمل أدوية من أجل الوقاية من شيء قد يحصل، وهذا مثل التطعيمات ضد الأمراض
“Hal tersebut merupakan bentuk penjagaan dengan izin Allah dari racun dan sihir pada hari itu. Hadits ini merupakan landasan mengenai “pencegahan penyakit dalam ilmu kedokteran”, yaitu menggunakan obat-obat tertentu untuk mencegah penyakit yang mungkin terjadi. Ini [5]semisal vaksinasi dan imunisasi mencegah penyakit
Demikian juga dalam buku panduan haji bagi wanita muslimah dijelaskan oleh syaikh Mazin Abdul Karim Al-farih,
يجب على المسلمة أن تتوكل على الله في جميع أمورها صغيرها وكبيرها والله خير حافظاً وهو أرحم الراحمين ، ومع هذا التوكل ينبغي أن تتخذي الأسباب التي جعلها الله سبباً في الوقاية من الأمراض والأوبئة ومن ذلك التطعيم ضد الحمى الشوكية وغيرها من الأوبئة التي ينصح الأطباء بأخذ التطعيمات ضدها .
“wajib bagi wanita muslimah bertawakal kepada Allah dalam segala urusannya baik kecil maupun besar dan Allah sebaik-baik penjaga dan maha penyayang. Sudah selayaknya ia mengambil sebab-sebab yang telah Allah tetapkan sebagai penyebab untuk mencegah penyakit dan wabah, di antaranya adalah vaksinasi mencegah meningitis dan mencegah wabah lainnya yang telah disarankan oleh para dokter.”[6]
dr. Raehanul Bahraen, Mataram, 5 Syawwal 1433 H
Artikel www.muslimafiyah.com
[1] Majma’ Fiqih Al-Islami adalah Perkumpulan yang beranggotakan para ulama yang sering membahas permalahan kontemporer dunia
[2] Sumber: http://www.fiqhacademy.org.sa/bayanat/30.htm
[3] Beliau adalah ulama Ahlus sunnah yang cukup senior dan mempunyai majelis tetap di Masjid Nabawi
[4] HR Al-Bukhari (no. 5769) dan Muslim (no. 2047) (155)
[5] Sumber: http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=172998
[6] Sumber: http://www.saaid.net/mktarat/hajj/15.htm
Ya, memang tidak ada masalah dgn vaksin yg benar seperti kurma ajwah. Namun, jika bahan vaksin dari yg harom maka itu yg jadi masalah.
Lebih baik lagi, habis lahir di tahnik, kemudian asi eksklusif. Lebih sehat.
Kasihan juga anak yg sudah diberi kecanggihan sedemikian rupa dimasukkan bahan yg ga jelas. Kalo tidak mungkin di suntik2…kasihan2…
Saya anti imunisasi yg ga jelas… Lagian banyak juga teman2 salafi y ga imun.
No Vaksin…
terima kasih sudah berpendapat, tapi sebaiknya baca lagi tulisan di atas dengan baik dan perlahan, karena mungkin beberpa jawaban dari pernytaaan anda sudah ada jawabannya diartikel
menurut saya sebagai tenaga kesehatan, tidak ada salahnya mencegah penyakit dengan vaksinasi, seperti pepatah mencegah lebih baik daripada mengobati. Bayangkan bila sudah terkena penyakit maka akan lebih banyak biaya dan tenaga yang terbuang,, dan setuju dengan NATURAL CRISTAL bahwa vaksinnya pun harus dari bahan yang halal…agama islampun mengajarkan kita untuk menjaga kesehatan sebelum sakit,,
alhamdulillah sudah ditemukan bahan vaksin yang halal.
silahkan baca:
https://muslimafiyah.com/fatwa-fatwa-ulama-keterangan-para-ustadz-dan-ahli-medis-di-indonesia-tentang-bolehnya-imunisasi-vaksinasi.html
dan
https://muslimafiyah.com/permasalahan-imunisasi-dan-vaksinasi-tuntas-%E2%80%93insya-allah.html
lebih baik menggunakan apa2 yg dicontohkan Rasululloh , lebih aman, sehat, jelas halalny sesuai syariat dan telah terbukti ribuan tahun begitu jg dgn anak sy..
silahkan tidak itu lebih baik, hanya saja jangan sampai kita melarang atau menharamkan yang halal dengan membawa2 nama syariat
sebagai tambahan silhkan baca juga:
Thibbun nabawi Dalam Al-Quran Dan Sunnah Masih Bahannya Saja, Perlu Penelitian Dan Pengalaman Thabib Agar Menjadi Obat
https://muslimafiyah.com/madu-dan-habbatus-sauda-thibbun-nabawi-dalam-al-quran-dan-sunnah-masih-bahannya-saja-perlu-penelitian-dan-pengalaman-thabib-agar-menjadi-obat.html
Cie anton.keok tak bs bicara karena jawabam smart