Cara Praktis Menghitung Zakat Maal / Zakat Harta

Sekadar berbagi, kami memiliki kebiasaan mengeluarkan zakat maal di bulan Ramadan atau Sya’ban karena memang ada tuntunan dari para ulama dengan tujuan agar orang miskin bisa fokus ibadah di bulan Ramadan, tanpa memikirkan beban mencari makan.
Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,
روي عن بعض السلف أنهم كانوا إذا دخل شعبان أخرجوا زكاة أموالهم تقوية للضعيف والمسكين على صيام رمضان.
“Diriwayatkan bahwa sebagian salaf mengeluarkan zakat harta mereka di bulan Sya’ban dengan tujuan agar kaum miskin dan dhu’afa mampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.”[1]
Berikut Cara Praktis Menghitung Zakat Maal/Zakat Harta
1. Hitung Semua Uang yang Ada pada Anda Sekarang (Uang Tunai dan Tabungan)
Yaitu semua uang yang ada pada Anda saat ini bisa Anda pergunakan langsung. Oleh karena itu, untuk piutang (harta) Anda pada orang lain, maka dirinci:
- Jika yakin dikembalikan dalam waktu dekat, maka dihitung.
- Jika tidak yakin dikembalikan segera, maka tidak dihitung.
2. Menentukan Nishab
Nishab adalah jumlah minimal harta yang telah diwajibkan mengeluarkan zakat.[2]
Untuk harta atau uang disamakan dengan nishab emas atau perak. Ada ikhtilaf ulama mana yang dipakai, silakan Anda pilih:
Nishab Emas adalah 20 dinar yaitu 85 gram emas murni 24 karat.
Jika harga emas 24 karat Rp500.000 (silakan cari harga terbaru) maka nishab dengan emas adalah:
85 x Rp500.000 = Rp42.500.000 (42,5 juta rupiah)
Nishab perak adalah 200 dirham yaitu 595 gram perak (silakan hitung sendiri).
Agar memudahkan pada contoh, kita gunakan nishab emas.
3. Menghitung Haul (Satu Tahun Kepemilikan)
Jika total semua uang telah mencapai nishab, maka Anda tandai/ingat bulan mulai Anda menghitung dan masuk nishab.[3]
Kita anggap misalnya bulan Ramadan, maka Anda wajib mengeluarkan zakat pada bulan Ramadan tahun depan. Ini yang dimaksud dengan telah berlalu haul (satu tahun untuk zakat maal).
Jadi:
- Jika Ramadan tahun depan total uang Anda DI BAWAH nishab, Anda TIDAK wajib mengeluarkan zakat.
- Jika Ramadan tahun depan MASIH di atas nishab, Anda wajib mengeluarkan zakat 2,5% dari total uang SAAT ITU.
Contoh Perhitungan
Di bulan Ramadan ini total uang Anda Rp50 juta. Berarti sudah masuk nishab dengan emas (misalnya) yaitu Rp42,5 juta. Pada bulan Ramadan tahun depan Anda harus mengecek total uang Anda. Ternyata setelah setahun berlalu, masih di atas nishab dan totalnya sekarang Rp60 juta.
Maka Anda keluarkan sesuai dengan jumlah uang sekarang yaitu Rp60 juta:
2,5 % x Rp60 juta = Rp1,5 juta
Jadi zakat maal Anda adalah Rp1,5 juta rupiah.
Demikian semoga bermanfaat.
@Masjid Asy-Syifa, RS Sardjito Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Catatan Kaki
- Fathul Baari 13/311
- Tentang nishab emas dan perak
ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻟﻚ ﻣﺎﺋﺘﺎ ﺩﺭﻫﻢ ﻭﺣﺎﻝ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺤﻮﻝ، ﻓﻔﻴﻬﺎ ﺧﻤﺴﺔ ﺩﺭﺍﻫﻢ، ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻠﻴﻚ ﺷﻲﺀ ﻳﻌﻨﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺣﺘﻰ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻚ ﻋﺸﺮﻭﻥ ﺩﻳﻨﺎﺭﺍ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻟﻚ ﻋﺸﺮﻭﻥ ﺩﻳﻨﺎﺭﺍ، ﻭﺣﺎﻝ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺤﻮﻝ ﻓﻔﻴﻬﺎ ﻧﺼﻒ ﺩﻳﻨﺎﺭ، ﻓﻤﺎ ﺯﺍﺩ ﻓﺒﺤﺴﺎﺏ ﺫﻟﻚ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺻﺤﺤﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ
“Dari sahabat Ali radliyallaahu ‘anhu, ia meriwayatkan dari Nabi shallallaahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bila engkau memiliki dua ratus dirham, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (Riwayat Abu Dawud, Al Baihaqy dan dishahihkan oleh Al Albani) - Dari ‘Aisyah Radhiallahu anhuma,
ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻻَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﻓِﻲْ ﻣَﺎﻝٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺤُﻮْﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝُ
“Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Majah, hahih sunan Ibnu Majah 2/98]”



