Fikh Khiyar Gabn: Harga Warung Lesehan yang Sangat Mahal
Sedang viral berita warung lesehan yang harganya sangat mahal dan di luar dari batas kewajaran dan kebiasaan (bahasa syariatnya ‘urf/adat). Harganya sangat mahal mencapai ratusan ribu untuk sekali makan dengan menu ala warung lesehan. Konon, beritanya yang “kena korban” adalah para pemakai jalan yang sedang safar atau sedang mudik dan tidak tahu harga sebenarnya (karena harga tidak dicantumkan). Setelah selesai makan, pelanggan kaget karena diberikan tagihan harga yang melangit dan berkali-kali lipat harga sewajarnya.
Hal ini mengingatkan kami pada pelajaran fikh buyu’ (jual beli) bab “khiyar”, tepatnya “khiyar gabn”. Khiyar adalah hak untuk memilih, apakah melanjutkan transaksi atau membatalkannya karena alasan tertentu. “khiyar” ini banyak jenisnya, salah satunya adalah “Khiyar gabn” yaitu hak khiyar karena rugi akibat manipulasi harga barang di luar batas kewajaran (di luar ‘urf/adat), baik itu terlalu mahal yang merugikan pembeli atau terlalu murah yang merugikan penjual.
“Khiyar gabn” ada dua jenis:
[1] “Gabn yasiir” yaitu manipulasi harga yang masih ringan dan sulit untuk untuk dihindari dalam dunia perdagangan. Hal ini masih bisa ditoleransi asalkan dalam batas kewajaran[2] “Gabn Faahisy” yaitu manipulasi harga yang tidak wajar dan sangat keterlaluanNah, kasus “warung lesehan” yang menjual harga sangat keterlaluan mahal ini masuk dalam kategori “gabn faahisy”. Bagaimana solusinya jika telah terjadi?
[1] Apabila bendanya BELUM habis dipakai atau dikonsumsi, maka ada hak khiyar untuk membatalkan transaksi dan mengembalikan semua barang dan uang masing-masing[2] Apabila bendanya SUDAH habis dipakai atau dikonsumsi (ini kasus warung lesehan tersebut), maka pembeli tidak harus membayar seharga patokan warung tersebut (yang keterlaluan mahal ini), tapi membayar dengan “tsaman mitsliy”, yaitu harga yang semisal dan sewajarnya sebagaimana warung yang lainnyaInilah solusi dalam agama Islam yang sempuna ini. Perkara ini bisa diselesaikan juga di qadhi atau pemerintah yang sah.
Berikut dalil-dalil penjelasan di atas:
Mengenai “khiyar gabn” (manipulasi harga), Islam melarang orang kota mencegat orang desa (kota lain) yang datang ingin menjual barangnya untuk masuk ke dalam kota, lalu orang kota membeli harga barang tersebut dengan sangat murah di luar kewajaran, orang desa setuju saja karena tidak tahu harga sebenarnya di dalam kota. Perhatikan hadits berikut,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ تَلَقِّي الْجَلَبِ فَإِنْ تَلَقَّاهُ مُتَلَقٍّ مُشْتَرٍ فَاشْتَرَاهُ فَصَاحِبُ السِّلْعَةِ بِالْخِيَارِ إِذَا وَرَدَتْ السُّوقَ
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (umatnya) mencegat orang yang membawa barang dagangan (dari luar kota, seperti makelar). Apabila yang melakukan pencegatan itu sekaligus pembeli, lalu ia membeli barang (yang dibawa oleh orang yang dicegat) itu, maka pemilik barang (penjual) memiliki hak pilih (al-khiyr) apabila sampai pasar. [HR. Abu Dawud, shahih]
Manipulasi harga termasuk dalam penipuan yang dilarang dalam jual beli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ
”Kalau engkau membeli sesuatu, katakanlah, ‘Tidak ada penipuan’.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Apa yang menjadi patokan, apakah termasuk “gabn yasiir” atau “gabn faahisy”? patokannya adalah ‘urf/adat kebiasaan. Apabila mayoritas pedagang dan pelaku jual-beli menilai harganya di luar batas kewajaran, maka masuk dalam kategori “gabn faahiys”. Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan:
أن العبرة في تقدير الغبن على عادة التجار. وإن اختلفت عباراتهم فإنها كلها تؤدي إلى هذا المعنى
“Yang menjadi patokan dalam menetapkan ‘gabn’ (kerugian) adalah kebiasaan dari para pedagang, apabila mereka (pelaku jual-beli) berselisih mengenai hal ini, maka dikembalikan pada patokan ini.” [20/150]
Demikian pembahasan ini semoga bermanfaat
@ Lombok, pulau seribu masjid
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Terimakasih infonya,.