Sedang viral
berita warung lesehan yang harganya sangat mahal dan di luar dari batas
kewajaran dan kebiasaan (bahasa syariatnya ‘urf/adat). Harganya sangat mahal
mencapai ratusan ribu untuk sekali makan dengan menu ala warung lesehan. Konon,
beritanya yang “kena korban” adalah para pemakai jalan yang sedang safar atau
sedang mudik dan tidak tahu harga sebenarnya (karena harga tidak dicantumkan). Setelah
selesai makan, pelanggan kaget karena diberikan tagihan harga yang melangit dan
berkali-kali lipat harga sewajarnya.
Hal ini
mengingatkan kami pada pelajaran fikh buyu’ (jual beli) bab “khiyar”,
tepatnya “khiyar gabn”. Khiyar adalah hak untuk memilih, apakah melanjutkan transaksi
atau membatalkannya karena alasan tertentu. “khiyar” ini banyak jenisnya, salah
satunya adalah “Khiyar gabn” yaitu hak khiyar karena rugi akibat manipulasi
harga barang di luar batas kewajaran (di luar ‘urf/adat), baik itu terlalu
mahal yang merugikan pembeli atau terlalu murah yang merugikan penjual.
“Khiyar gabn” ada dua jenis:
[1] “Gabn yasiir” yaitu manipulasi harga yang masih ringan
dan sulit untuk untuk dihindari dalam dunia perdagangan. Hal ini masih bisa ditoleransi asalkan dalam batas kewajaran
[2] “Gabn Faahisy” yaitu manipulasi harga yang tidak wajar
dan sangat keterlaluan
Nah, kasus “warung lesehan” yang menjual harga sangat
keterlaluan mahal ini masuk dalam kategori “gabn faahisy”. Bagaimana solusinya jika
telah terjadi?
[1] Apabila bendanya BELUM habis dipakai atau dikonsumsi,
maka ada hak khiyar untuk membatalkan transaksi dan mengembalikan semua barang
dan uang masing-masing
[2] Apabila bendanya SUDAH habis dipakai atau dikonsumsi
(ini kasus warung lesehan tersebut), maka pembeli tidak harus membayar seharga
patokan warung tersebut (yang keterlaluan mahal ini), tapi membayar dengan “tsaman
mitsliy”, yaitu harga yang
semisal dan sewajarnya sebagaimana warung yang lainnya
Inilah solusi dalam agama Islam yang sempuna ini. Perkara ini
bisa diselesaikan juga di qadhi atau pemerintah yang
sah.
Berikut dalil-dalil
penjelasan di atas:
Mengenai “khiyar
gabn” (manipulasi harga), Islam melarang orang kota mencegat orang desa (kota
lain) yang datang ingin menjual barangnya untuk masuk ke dalam kota, lalu orang
kota membeli harga barang tersebut dengan sangat murah di luar kewajaran, orang
desa setuju saja karena tidak tahu harga sebenarnya di dalam kota. Perhatikan
hadits berikut,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ تَلَقِّي
الْجَلَبِ فَإِنْ تَلَقَّاهُ مُتَلَقٍّ مُشْتَرٍ فَاشْتَرَاهُ فَصَاحِبُ
السِّلْعَةِ بِالْخِيَارِ إِذَا وَرَدَتْ السُّوقَ
Sesungguhnya Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (umatnya) mencegat orang yang membawa
barang dagangan (dari luar kota, seperti makelar). Apabila yang melakukan
pencegatan itu sekaligus pembeli, lalu ia membeli barang (yang dibawa oleh
orang yang dicegat) itu, maka pemilik barang (penjual) memiliki hak pilih
(al-khiyr) apabila sampai pasar. [HR. Abu Dawud, shahih]
Manipulasi
harga termasuk dalam penipuan yang dilarang dalam jual beli. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ
”Kalau
engkau membeli sesuatu, katakanlah, ‘Tidak ada penipuan’.” [HR. Bukhari dan
Muslim]
Apa
yang menjadi patokan, apakah termasuk “gabn yasiir” atau “gabn faahisy”?
patokannya adalah ‘urf/adat kebiasaan. Apabila mayoritas pedagang dan pelaku
jual-beli menilai harganya di luar batas kewajaran, maka masuk dalam kategori “gabn
faahiys”. Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan:
أن العبرة في تقدير
الغبن على عادة التجار. وإن اختلفت عباراتهم فإنها كلها تؤدي إلى هذا المعنى
“Yang menjadi
patokan dalam menetapkan ‘gabn’ (kerugian) adalah kebiasaan dari para pedagang,
apabila mereka (pelaku jual-beli) berselisih mengenai hal ini, maka
dikembalikan pada patokan ini.” [20/150]
Demikian pembahasan ini semoga bermanfaat
@ Lombok, pulau
seribu masjid
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Fikh Khiyar Gabn: Harga Warung Lesehan yang Sangat Mahal
F
Cari Tentang Apa
adab
agama
akhirat
Akhlak
aqidah
bahagia
bahasa arab
bertauhid
cinta
dakwah
doa
dokter
haji
halal
haram
harta
ilmu
iman
Imunisasi
islam
istri
kebaikan
keluarga
kesyirikan
menikah
neraka
nikah
obat
pahala
pilihan
puasa
ramadhan
sabar
sakit
semangat
shalat
suami
sunnah
surga
syirik
tauhid
Thibbun Nabawi
vaksin
Vaksinasi
wanita
-
Baru Talak Satu Dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!
27 December 2012 -
Dua Jawaban Untuk Menolak Bid’ah Hasanah
1 February 2012
Terimakasih infonya,.