Bimbingan IslamFiqh

Fikh Khiyar Gabn: Harga Warung Lesehan yang Sangat Mahal

Sedang viral berita warung lesehan yang harganya sangat mahal dan di luar batas kewajaran serta kebiasaan (‘urf/adat). Harganya mencapai ratusan ribu untuk sekali makan dengan menu ala warung lesehan. Konon, yang menjadi “korban” adalah para pemakai jalan yang sedang safar atau mudik dan tidak tahu harga sebenarnya (karena harga tidak dicantumkan). Setelah selesai makan, pelanggan kaget karena diberi tagihan harga yang melangit dan berkali-kali lipat dari harga sewajarnya.


Hal ini mengingatkan kami pada pelajaran fikih buyu’ (jual beli) dalam bab khiyār, tepatnya khiyār gabn.

Khiyār adalah hak untuk memilih, apakah melanjutkan transaksi atau membatalkannya karena alasan tertentu. Salah satu bentuknya adalah khiyār gabn, yaitu hak khiyār karena rugi akibat manipulasi harga di luar batas kewajaran (‘urf/adat), baik terlalu mahal yang merugikan pembeli, maupun terlalu murah yang merugikan penjual.


Khiyār gabn terbagi dua jenis:

[1] Gabn Yasīr

Manipulasi harga yang masih ringan dan sulit dihindari dalam dunia perdagangan. Ini masih ditoleransi, selama dalam batas kewajaran.

[2] Gabn Fāḥisy

Manipulasi harga yang tidak wajar dan sangat keterlaluan.


Kasus warung lesehan yang menjual harga sangat mahal ini masuk dalam kategori “gabn fāḥisy”.

Lalu, bagaimana solusinya jika telah terjadi?

[1] Jika barang BELUM habis dipakai/konsumsi:

Pembeli berhak membatalkan transaksi (khiyār) dan mengembalikan semua barang serta uang masing-masing.

[2] Jika barang SUDAH habis dipakai/konsumsi (seperti kasus warung ini):

Pembeli tidak wajib membayar seharga yang ditetapkan warung tersebut (yang sangat mahal), tetapi cukup membayar dengan tsaman mitsliy, yaitu harga yang semisal dan sewajarnya sebagaimana warung lainnya.


Inilah solusi dari agama Islam yang sempurna.

Perkara ini juga bisa diselesaikan melalui qāḍi atau pemerintah yang sah.


Dalil-dalil terkait:

Larangan manipulasi harga dan bentuk penipuan dalam jual beli.

Islam melarang orang kota mencegat orang desa (kota lain) yang datang membawa barang untuk dijual, lalu membelinya dengan harga sangat murah di luar kewajaran, hanya karena orang desa tidak tahu harga pasaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ تَلَقِّي الْجَلَبِ، فَإِنْ تَلَقَّاهُ مُتَلَقٍّ مُشْتَرٍ فَاشْتَرَاهُ، فَصَاحِبُ السِّلْعَةِ بِالْخِيَارِ إِذَا وَرَدَتْ السُّوقَ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (umatnya) mencegat orang yang membawa barang dagangan (dari luar kota). Jika yang mencegat itu sekaligus menjadi pembeli lalu membeli barang tersebut, maka pemilik barang (penjual) memiliki hak khiyār apabila sampai pasar.”

(HR. Abu Dawud, shahih)


Manipulasi harga juga termasuk penipuan yang dilarang dalam jual beli.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلَابَةَ

“Kalau engkau membeli sesuatu, katakanlah, ‘Tidak ada penipuan’.”

(HR. Bukhari dan Muslim)


Lalu, bagaimana menilai apakah suatu harga termasuk gabn yasīr atau gabn fāḥisy?

Patokannya adalah kebiasaan pasar (‘urf/adat). Apabila mayoritas pedagang dan pelaku jual beli menilai harga tersebut di luar kewajaran, maka itu termasuk gabn fāḥisy. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan:

أن العبرة في تقدير الغبن على عادة التجار. وإن اختلفت عباراتهم فإنها كلها تؤدي إلى هذا المعنى

“Yang menjadi patokan dalam menetapkan ‘gabn’ (kerugian) adalah kebiasaan dari para pedagang. Jika terjadi perbedaan ungkapan di antara mereka, maka semuanya kembali pada makna tersebut.”

(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 20/150)


Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com

Related Articles

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button