Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh mereka yang mempunyai harta dan ada kelebihan makanan pokok pada hari itu. Yang membayar zakat fitrah adalah kepala keluarga (ayah) dan membayarkan untuk dirinya dan membayarkan untuk “orang yang ditanggung nafkahnya” dalam keluarga itu yaitu istri dan anak-anaknya.[1]
Misalnya: satu keluarga terdiri dari 1 ayah, 1 ibu dan 3 anak, maka sang ayah membayarkan 5 zakat fitrah dari harta sang ayah (meskipun sang istri juga punya harta).[2]
Apa maksud “yang ditanggung nafkahnya” di sini? Maksudnya adalah orang yang kita tanggung nafkah dan makan minumnya (kebutuhan primer) dan umumnya tinggal bersama kita.
Misalnya: Mertua yang sudah tua renta dan tidak mampu bekerja lagi (tidak ada harta dan gaji pensiun), lalu tinggal bersama kita, maka kita (kepala keluarga) akan menganggung/membayarkan zakat fitrahnya
Misal ke-2: Adik perempuan ditanggung nafkahnya oleh sang kakak laki-laki, karena ayah mereka sudah meninggal, maka kakak laki-laki membayarkan zakat fitrah untuk adik perempuannya.
Bagaimana dengan anak yatim? Apabila anak yatim ada harta (peninggalan orang tuanya), maka zakat fitrah dikeluarkan dari hartanya.[3]
Berikut dalil dan catatan kaki penjelasan di atas:
[1] Ayah menanggung zakat fitrah keluarga yang dinafkahi. Perhatikan hadits berikut, dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ – ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﻗَﺎﻝَ ﻓَﺮَﺽَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِﻦْ ﺗَﻤْﺮٍ ، ﺃَﻭْ ﺻَﺎﻋًﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻌِﻴﺮٍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪِ ﻭَﺍﻟْﺤُﺮِّ ، ﻭَﺍﻟﺬَّﻛَﺮِ ﻭَﺍﻷُﻧْﺜَﻰ ، ﻭَﺍﻟﺼَّﻐِﻴﺮِ ﻭَﺍﻟْﻜَﺒِﻴﺮِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ ، ﻭَﺃَﻣَﺮَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﻥْ ﺗُﺆَﺩَّﻯ ﻗَﺒْﻞَ ﺧُﺮُﻭﺝِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma ; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. Beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat shalat.” (Hr. Al-Bukhari & Muslim)
Zakat fitrah adalah wajib setiap orang bahkan anak-anak dan budak sekalipun, padahal mereka belum punya harta (apalagi budak), oleh karena itu zakat fitrah mereka ditanggung/dibayarkan oleh yang menganggung nafkah mereka yaitu kepala keluarga (ayah)
An-Nawawi berkata,
ﻭَﻣَﻦْ ﻭَﺟَﺒَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻓِﻄْﺮَﺗُﻪُ ﻭَﺟَﺒَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻓِﻄْﺮَﺓُ ﻣَﻦْ ﺗَﻠْﺰَﻣُﻪُ ﻧَﻔَﻘَﺘُﻪُ ﺇﺫَﺍ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻣُﺴْﻠِﻤِﻴﻦَ ﻭَﻭَﺟَﺪَ ﻣَﺎ ﻳُﺆَﺩِّﻱ ﻋَﻨْﻬُﻢْ ﻓَﺎﺿِﻼ ﻋَﻦْ ﺍﻟﻨَّﻔَﻘَﺔِ
“Siapakah yang wajib membayar zakat fitrah dan siapa yang ditanggung nafkahnya apabila mereka muslimin dan mendapatkan kelebihan (makanan pokok) dari nafkahnya.” [Al-Majmu’ Juz 6 bab zakat fithri]
[2] Walaupun istri ada harta, karena yang wajib menanggung nafkah adalah suaminya, maka suami yang membayarkan zakat fitrah dari harta suami
[3] An-nawawi menjelaskan,
ﺍﻟﻴﺘﻴﻢ ﺍﻟﺬﻱ ﻟﻪ ﻣﺎﻝ ﻭﺟﺒﺖ ﻓﻄﺮﺗﻪ ﻓﻲ ﻣﺎﻟﻪ ﻋﻨﺪﻧﺎ ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻣﻨﻬﻢ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ
“Anak yatim yang punya harta, maka wajib mengeluarkan zakat firah dari hartnya. Ini pendapat jumhur ulama, Malik, Abu Hanifah, Ibnul Mundzir.” [Al-Majmu’ 6/109]
Demikian semoga bermanfaat
@ Lombok, Pulau seribu masjid
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Zakat Fitrah untuk Mertua, Adik Perempuan & Anak Yatim
Z
Cari Tentang Apa
adab
agama
akhirat
Akhlak
aqidah
bahagia
bahasa arab
bertauhid
cinta
dakwah
doa
dokter
haji
halal
haram
harta
ilmu
iman
Imunisasi
islam
istri
kebaikan
keluarga
kesyirikan
menikah
musibah
nikah
obat
pahala
pilihan
puasa
ramadhan
sabar
sakit
semangat
shalat
suami
sunnah
surga
syirik
tauhid
Thibbun Nabawi
vaksin
Vaksinasi
wanita
-
Baru Talak Satu Dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!
27 December 2012 -
Dua Jawaban Untuk Menolak Bid’ah Hasanah
1 February 2012
Thanks for sharing,.