Shalat ‘Ied di Lapangan Momen Menerapkan Sunnah Shalat Menggunakan Sandal
Beberapa tempat di Indonesia shalat Ied dilaksanakan di Lapangan. Dan ini adalah sunnah, tepatnya lapangan yang berada di luar kampung. Shalat di lapangan memungkinkan kita shalat dengan menggunakan sandal, sehingga kita bisa menerapkan sunnah shalat dengan sandal. Ini terlihat sepele bagi sebagian orang akan tetapi bernilai besar bagi mereka yang bersemangat menerapkan sunnah dan berharap mendapat kebaikan yang banyak dengan memperjuangkan dan menghidupkan sunnah baik yang terlihat kecil maupun yang besar.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أحيا سنة من سنتي فعمل بها الناس، كان له مثل أجر من عمل بها، لا ينقص من أجورهم شيئاً
“Barangsiapa yang menghidupkan satu sunnah dari sunnah-sunnahku, kemudian diamalkan oleh manusia, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala orang-orang yang mengamalkannya, dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun“[1]
Sunnah shalat menggunakan sandal
Terdapat beberapa hadits mengenai shalat menggunakn sandal.
Sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu ‘anhu berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا
Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan terkadang shalat dengan memakai sandal.”[2]
Anas bin Malik pernah ditanya,
أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ؟
“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggunakan sandal?”
Beliau menjawab: “Iya.”[3]
Dan dalil sunnahnya adalah hadits perintah agar shalat menggunakan sandal agar berbeda dengan ibadahnya orang yahudi.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ
“Berbedalah kalian dengan orang Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan menggunakan sandal maupun sepatu.”[4]
Memang ada perselisihan ulama mengenai hukum shalat dengan sandal, pendapat terkuat hukumnya adalah sunnah/mustahab.
Syaikh Muhammad bis Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
وقد اختلف العلماء رحمهم الله تعالى سلفاً وخلفاً هل الصلاة فيهما من باب المشروعات فيكون مستحباً ، أو من باب الرخص فيكون مباحاً ، والظاهر أن ذلك من باب المشروعات فيكون مستحباً
“Para ulama baik yang dahulu dan sekarang rahimahumullah Ta’ala berselisih pendapat mengenai hukum shalat dengan menggunakan sandal, apakah shalat dengan memakai keduanya termasuk dalam bab disyariatkan sehingga hukumnya mustahab/sunnah atau termasuk dalam bab rukhshah/keringanan sehingga hukumnya mubah. Pendapat yang kuat bahwa, hal ini termasuk bab yang disyariatkan sehingga hukumnya adalah mustahab/sunnah.”[5]
Sunnah memakai sandal jika memungkinkan diterapkan
Di zaman sekarang masjid sudah memakai keramik dan permadai atau alas, sehingga jika menggunakan sandal maka bisa saja kotor atau bisa jadi sandalnya kotor dan ada najisnya. Atau jika memakai sandal khusus yang bersih dan tidak dipakai di luar, akan tetapi masyarakat belum kenal atau masih asing dengan sunnah ini. Maka sebaiknya jangan diterapkan, ini lebih bijaksana dan penuh hikmah.
Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah menjelaskan,
وإذا كان المسجد مفروشا فإن الأولى خلعها ؛ حذراً من توسيخ الفرش ، وتنفير المسلمين من السجود عليها
“Jika masjid memakai alas karpet maka yang lebih baik adalah melepas (tidak memakai) sandal, agar tidak mengotori alas karpet dan membuat kaum muslimin enggan untuk sujud di karpet.”[6]
Demikian semoga bermanfaat
@RS Mitra Sehat, Wates, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB dan follow twitter
Add Pin BB Muslimafiyah 29D7DE0D, Grup Aplikasi telegram Putra (+6289685112245), putri (+6281938562452)
[1] HR Ibnu Majahno. 209, lihat juga “Shahih sunan Ibnu Majah” no. 173 [2] HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani [3] HR. Bukhari 386 [4]HR. Abu Daud 652 dan dishahihkan al-Albani [5] Majmu’ Fatawa wa Rasail 12/388, syamilah [6] Fatawa Ibnu Baz,Fatwa Islam, no. 69793