AdabBimbingan IslamFaidah RingkasMuamalah

Main Lato-lato Haram?

Permainan yang sedang booming ini hampir seluruh indonesia memainkan dari berbagai umur dan kalangan.

Nah apa hukumnya, kita coba jawab pakai beberapa kaidah fikh, sekaligus mengenal kaidah fikh dan penerapannya.

  1. Jelas hukum asalnya mubah, karena hukum asal permainan dan urusan dunia
    Kaidahnya:

    الأصل في الأشياء الإباحة

    “Hukum asal sesuatu (urusan dunia) itu mubah”

  1. Infonya ada yang main sampai benjol, kepala bocor, tangan bengkak, kalau bahaya hukumnua haram ya?
    Iya benar, tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, hadits dan kaidahnya :

     لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

    “Tidak boleh ada bahaya (membahayakan diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

    Akan tetapi itu salah satu resiko dan kejadiannya sangat sedikit sekali, mirip seperti naik kendaraan mobil atau motor memang ada kecelakaan, tapi jarang sekali kecelakaan, lalu apakah naik kendaraan haram jadinya krna ada kecelakaan?

    Mengingatkan pada kaidah:

    الأصل بناء الأحكام على الغالب

    “Hukum asalnya sesuatu hukum dinilai dari kejadian paling sering”

    Sehingga yang jarang terjadi itu bisa jadi tidak teranggap/bukan patokan

    العبرة بالغالب والنادر لا حكم له

    “Patokannya adalah yang paling sering, sedangkan yang jarang sekali tidak jadi patokan hukum”

  1. Lalu benar tidak jika ada yang bilang main lato-lato haram?
    Hukum asal permainan itu mubah, menjadi haram apabila ada keharaman di dalamnya, ada judi, saling ejek dan dendam, serta membuat lalai.

    Apabila main lato-lato sampai lupa dan terlambat shalat, lalai belajar bahkan main berjam-jam, tentu ini tidak diperbolehkan.

    Apabila berdagang cari uang untuk kehidupan saja tidak boleh, apalagi kalau hanya karena permainan.

    Allah Ta’ala berfirman,

    رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

    “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An Nur: 37)

    Oh iya tidak boleh juga, apabila menganggu orang lain, karena suaranya ada juga yg menyebabkan orang lain terganggu, jadi pilih-pilih tempat bermain ya.

  1. Kalau ada sekolah yang melarang siswanya membawa lato-lato ke sekolah itu bagaimana? Atau di larang main di bandara atau terminal? Bukannya hak kita main lato-lato di mana saja ya?
    Jawabnya sesuai hadits & kaidah,

    وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

    “Kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.”

    Nah siswa sebelum masuk sekolah pasti ia atau walinya menandatangai atau sepakat perlu taat dgn aturan sekolah, apabila larangan bawa lato-lato itu jadi aturan sekolah, maka siswa wajib mentaatinya. Aturan itu juga tidak bertentangan dgn syariat atau merubah hukum Allah.

    Ada sekolah yang membolehkan ada yg melarang, jadi masing-masing keadaan sekolah beda-beda ya.

Semoga bermanfaat ya, belajar kaidah fikh membuat mudah dan ilmiah berpikir, tapi bagi pemula perlu bimbingan ustadz untuk menerapkan kaidah-kaidah ini agar tidak salah dalam mengambil kesimpulan.

Sampai saat ini artikel ini dibuat, kami belum pernah maen lato-lato dan mencobanya.

@ Bandara Internasional Lombok

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button