AdabBimbingan IslamFiqh

Mencukur Rambut Bayi kemudian Sedekah Perak Seberat Rambut

Salah satu sunnah ketika bayi yang baru lahir adalah mencukur rambut bayi tersebut. Rambut yang dicukur kemudian ditimbang, berat rambut tersebut diukur dan disedekahkan perak (atau senilai perak) dari ukuran berat rambut tersebut.

Ini berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah,

عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ يَا فَاطِمَةُ احْلِقِي رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِي بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam meng-aqiqahi Hasan dengan kambing, kemudian berkata kepada Fatimah, ‘Cukur rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu.’

Fatimah pun menimbang rambut itu, dan beratnya sekitar satu dirham atau kurang dari satu dirham.”[1]

 

An-Nawawi menjelaskan,

واعلم أن هذا الحديث روي من طرق كثيرة ذكرها البيهقي ، كلها متفقة على التصدق بزنته فضة

“ketahuilah bahwa hadits ini diriwayatkan dengan banyak jalan sebagaimana disebutkan oleh Al-Baihaqiy. Semuanya sepakat sunnah bersedekah dengan seberat timbangan perak.”[2]

Demikian juga Ibnu Qudamah menjelaskan,

يستحب أن يحلق رأس الصبي يوم السابع, ويسمى; لحديث سمرة. وإن تصدق بزنة شعره فضة فحسن

“Disunnahkan mencukur rambut bayi pada hari ke tujuh dan diberi nama sebagaimana pada hadits Samrah. Jika bersedekah dengan perak seberat perak tersebut maka ini baik.”[3]

Caranya bagaimana?

Perlu diketahui di zaman dahulu perak adalah alat tukar mata uang, sehingga di zaman ini perak bisa dikonversi sejumlah uang. Rambut bayi dicukur gundul, kemudian berat rambut ditimbang, misalnya di dapatkan beratnya 2 gram dan harga perak di zaman ini Rp. 14.000,- maka yang disumbang adalah:

2 x Rp. 14.000,- = Rp.24.000,-

Disumbangkan kepada orang miskin

Bagaimana jika rambut bayi tidak dicukur?

Jika tidak dicukur karena udzur atau penyakit, bisa diperkirakan berat rambut bayi tersebut kemudian disedekahkan dengan perak.

Dalam ensikolpedia fikh Al-Kuwaitiyyah dijelaskan,

وإن لم يحلق تحرى وتصدق به

“Jika tidak dicukur gundul maka diperkirakan beratnya dan disedekahkan.”[4]

Apakah bisa pakai seberat emas?

Pendapat terkuat adalah seberat perak, karena sesuai dengan dzahir hadits. Adapun Fatimah yang menggunakan dirham (emas), itu karena keragu-raguan perawi maksudnya bisa jadi perak.

Ali bin Sulthan Al-Qariy menjelaskan,

يحتمل أن يكون شكا من الراوي

“Bisa jadi (penyebutan dirham pada hadits) adalah ragu-ragu dari perawi.”[5]

Akan tetapi kita hormati mereka yang berpendapat bisa juga menggunakan emas, karena ada juga ulama yang berpendapat demikian,

والتصدق بزنة شعره ذهباً أو فضة عند المالكية والشافعية, وفضة عند الحنابلة

“Bersedekah dengan seberat rambut tersebut yaitu emas atau perak menurut Malikiyyah dan Syafi’iyyah atau perak saja menurut Hanabilah.”[6]

Demikian juga penjelasan Al-Mubarakfury, boleh emas atau perak. Beliau berkata,

ويتصدق بوزن شعر رأسه ذهبا أو فضة

“bersedekah seberat rambut bayi dengan emas atau perak.”[7]

Apakah khusus bayi laki-laki saja?

Yang lebih mendekati kebenaran adalah sunnah ini bagi bayi laki-laki dan bayi wanita. Karena praktek ini juga untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan

وزنت فاطمة شعر حسن وحسين وزينب وأم كلثوم فتصدقت بزنة ذلك فضة

Fatimah menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, dan beliau bersedekah dengan perak seberat rambut itu.[8]
Syaikh Al-‘Utsaimin salah satu ulama yang berpendapat sunnah ini khusus bagi bayi laki-laki saja, tidak bagi bayi wanita. Beliau berkata,

أما الأنثى فلا يحلق رأسها

“Adapun bayi perempuan maka tidak dicukur rambutnya.”[9]

Demikian semoga bermanfaat

 

@Gemawang, Yogyakarta tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

[1] HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh syaikh AL-Albani dalam Shahih Tirmidzi

[2] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab 8/414

[3] Al-Mugni 9/365

[4] Al-Muasu’ah Fikhiyyah 26/107

[5] Mirqatul Mafaatiih 6/10, Darul Fikr

[6] Al-Muasu’ah Fikhiyyah 26/107

[7] Tuhfatul Ahwadzi, Darul Kutub Al-Ilmiyyah

[8] Lihat Tuhfatul Maulud Ibnu Qayyim AL-Jauziyyah

[9] Majmu’ Al-Fatawa Syaikh Al-‘Utsaimin 25/244

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button