Bimbingan IslamFatwa KedokteranKesehatan Islam

Jika Telah Caesar 3 Kali, Apakah Boleh Steril/Tubektomi?

Di Indonesia, umumnya para dokter menganjurkan jika sudah 3 kali operasi caesar agar jangan hamil lagi. Jika hamil lagi, kemungkinan besar bisa membahayakan rahim ibu dan janin. Untuk benar-benar memastikan agar tidak hamil, metode steril/tubektomi dilakukan karena memang pasti tidak bisa hamil lagi. Metodenya dengan memotong atau mengikat saluran tuba indung telur ke rahim. Ini juga dikenal dengan metode MOW (Metode Operasi Wanita).

Memperbanyak anak adalah sunnah, silahkan baca tulisan berikut[1]

Sering menjadi pertanyaan, jika sudah caesar 3 kali:

[1] Apakah masih bisa hamil lagi?

[2] Apakah boleh steril jika sudah caesar 3 kali?

Jawabannya:

[1] Apakah masih bisa hamil lagi?

Jawabannya masih bisa. Di beberapa negara semisal Saudi, caesar bisa 5-6 kali bahkan beritanya ada yang sampai 9 kali. Kami punya sahabat dan beberap dokter ahli kandungan di Indonesia yang “berani” operasi caesar lebih dari 3 x  dengan petimbangan ilmu dan pengalaman beliau

PENTING DI PERHATIKAN: Kondisi setiap orang berbeda-beda, tidak bisa dipukul rata kondisi wanita di Saudi sama dengan di Indonesia. Belum tentu wanita Indonesia semuanya bisa operasi caesar lebih dari 3 kali. Sehingga butuh penelitian ilmiah dalam hal ini, tentunya TETAP berkonsultasi dan memeriksakan diri kepada dokter ahli kandungan.

[2] Apakah boleh steril jika sudah caesar 3 kali?

Perlu diketahui bahwa hukum asal streril (tubektomi/vasektomi) adalah haram. Silahkan baca tulisan kami[2]

Bagaimana jika di anjurkan steril? Maka perlu dilakukan langkah berikut:

1) Berkonsultasi dengan baik-baik dengan dokter, apakah bisa tidak steril? Karena ingin hamil lagi

2) Jika memang benar tidak boleh hamil lagi karena kondisi ibu dan rahim yang sangat lemah dan berbahaya jika hamil, maka bisa menggunakan metode KB yang lain dan mubah. Silahkan baca tulisan kami tentang metode-metode KB yang insyaallah sesuai syariat[3]

3) Jika ternyata hamil lagi (setelah 3x caesar) dan memang dokter menyatakan itu berbahaya dengan bukti yang kuat, maka kandungan bisa digugurkan karena darurat. Ini hukumnya boleh selama janin belum ditiupkan ruh (120 hari/4 bulan). Silahkan baca tulisan kami mengenai hukum menggugurkan janin untuk menyelamatkan nyawa ibu[4]

4) Jika memang benar-benar harus steril dengan berbagai pertimbangan dan bukti yang kuat dari beberapa dokter (anda bisa meminta second opinion , periksa ke dokter yang lain). Dalam artian, ketika awal hamil bisa langsung membahayakan, Maka hukum haram bisa berpindah menjadi mubah karena darurat.

Ini adalah fatwa Majma’ Fikh Al-Islami:

حرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة، وهو ما يعرف بـ(الإعقام) أو (التعقيم)، ما لم تدعو إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية

“Diharamkan melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki keturunan yaitu yang dikenal dengan steril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai dengan kaidah standar syariat.”[5]

NOTE PENTING: Tetap ikuti saran dokter yang terpercaya, mereka adalah ahlinya dalam hal ini

Demikian semoga bermanfaat

 

@Markaz YPIA, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

[1] Silahkan baca:

https://muslimafiyah.com/keuntungan-punya-banyak-anak.html

dan

https://muslimafiyah.com/jumlah-suatu-kaum-yang-banyak-adalah-karunia-allah-jangan-dipersedikitkan.html

[2] silahkan baca:

https://muslimafiyah.com/vasektomi-dan-tubektomi-kb-streril-haram-hukumnya.html

[3] silahkan baca:
https://muslimafiyah.com/kb-ada-yang-boleh-ada-kb-yang-haram.html

Dan

https://muslimafiyah.com/cara-%E2%80%9Ckb%E2%80%9D-yang-mudah-dan-sederhana-yang-sesuai-syariat-insya-allah.html

[4] silahkan baca:

https://muslimafiyah.com/hukum-mengugurkan-janin-untuk-menyelamatkan-nyawa-ibu.html

[5] sumber: http://www.saaid.net/tabeeb/15.htm#8

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button