Muslimah Nikah Beda Agama Jelas Terang-Menderang Tidak Sah

[Rubrik: Sekedar Sharing]
Karena sangat jelas dalam Al-Quran Allah berfirman :
لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ
“Mereka para perempuan muslimah tidak halal bagi orang-orang kafir tidak beriman itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Bahkan ini Ijma ulama.
Al Qurthubi mengatakan,
وأجمعت الأمة على أن المشرك لا يطأ المؤمنة بوجه
“Para ulama umat telah sepakat/ijma’ tidak bolehnya pria musyrik (non muslim) menikahi/menyetubuhi wanita muslimah apa pun alasannya.” [Tafsir Al-Qurthubi 3/72]
Adapun beralasan boleh karena anak Nabi shalallahu ‘alai wa sallam yaitu Zainab yang muslimah menikah dengan Abul Ash bin Rabi yang sebelumnya kafir, maka ini TIDAK tepat, karena
Pertama: Pernikahan mereka terjadi sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus jadi Nabi
Kedua: Saat pernikahan tetap berlangsung, di mana Abul Ash masih belum beriman, belum turun ayat larangan di atas
Ketiga: Akhirnya Abul Ash bin Rabi masuk Islam dan pernikahan berlanjut
Saat ini tentu terlarang dan tidak sah pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki non-muslim.
Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. (Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)