sekedar sharing

Muslimah Nikah Beda Agama Jelas Terang-Menderang Tidak Sah

[Rubrik: Sekedar Sharing]

karena sangat jelas dalam Al-Quran Allah berfirman :

لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ

“Mereka para perempuan muslimah tidak halal bagi orang-orang kafir tidak beriman itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Bahkan ini Ijma ulama.

Al Qurthubi mengatakan,

وأجمعت الأمة على أن المشرك لا يطأ المؤمنة بوجه

“Para ulama umat telah sepakat/ijma’ tidak bolehnya pria musyrik (non muslim) menikahi/menyetubuhi wanita muslimah apa pun alasannya.” [Tafsir Al-Qurthubi 3/72]

Adapun beralasan boleh karena anak Nabi shalallahu ‘alai wa sallam yaitu Zainab yang muslimah menikah dengan Abul Ash bin Rabi yang sebelumnya kafir, maka ini TIDAK tepat, karena

Pertama: pernikahan mereka terjadi sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus jadi Nabi

Kedua: Saat pernikahan tetap berlangsung, di mana Abul Ash masih belum beriman, belum turun ayat larangan di atas

Ketiga: Akhirnya Abul Ash bin Rabi masuk Islam dan pernikahan berlanjut

Saat ini tentu terlarang dan tidak sah pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki non-muslim.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Alumni Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button