AdabBimbingan IslamFiqhMuamalah

Pandangan Syariat Mengenai “Mati Batang Otak”

Ada beberapa pengertian mati dalam ilmu kedokteran dewasa ini. Mulai dari:

-Mati klinis adalah henti nafas (tidak ada gerak nafas spontan) ditambah henti sirkulasi (jantung) total dengan semua aktivitas otak terhenti, tetapi tidak ireversibel.  Bisa dilakukan resusitasi.

-Mati biologis (kematian semua organ) selalu mengikuti mati klinis bila tidak dilakukan resusitasi jantung paru (RJP) atau bila upaya resusitasi dihentikan.

-dan Mati batang Otak yaitu hilangnya seluruh fungsi otak, termasuk fungsi batang otak, secara ireversibel dengan tiga ciri utama yaitu koma dalam (hilang kesadaran total), hilangnya seluruh reflex batang otak dan apneu (tidak ada terlihat gerakan pernapasan). Akan tetapi masih ada -walaupun sedikit- pergerakan listrik jantung dan otak.

Kegunaan dari diagnosa mati batang otak adalah sebagai prinsip dari:

1.tidak perlunya lagi life support (penyokong kehidupan)

2. suatu syarat mutlak diperkenankannya donor organ untuk transplantasi

 

Bagaimana padangan syariat mengenai hal ini? Jawabannya adalah yang menjadi patokan adalah kematian yang benar-benar nyata (mati biologis) di mana tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan secara nyata. Dan mati batang otak tidak teranggap dalam syariat (dijadikan patokan kematian).

Pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah (Mantan Mufti Besar Arab Saudi)

س: هل يحكم بموت المتوفى دماغيا؟ .

Apakah orang yang mati batang otak dihukumi mati (secara syariat)

: لا يحكم بموته ولا يستعجل عليه، وينتظر حتى يموت موتا لا شك فيه، وهذه عجلة من بعض الأطباء حتى يأخذوا منه قطعا وأعضاء، ويتلاعبوا بالموتى وهذا كله لا يجوز.

Jawaban:

Tidak dihukumi dengan mati (secara syariat)dan tidak boleh terburu-buru (memvonis mati). Ditunggu sampai benar-benar mati dan tidak ada keraguan lagi. (mati batang otak) merupakan sikap terburu-buru dari sebagian dokter sehingga mereka mengambil sebagian dari anggota tubuhnya. (dengan sikap terburu-buru ini) mereka bermain-main dengan orang yang mati. Semua ini tidak boleh.[1]

 

Mati batang otak tidak teranggap dalam syariat (dijadikan patokan kematian)

Pertanyaan lagi kepada beliau:

س: دعوى الأطباء- حفظكم الله- أن المتوفى دماغيا لا يمكن أن ترجع إليه حياته؟

Dokter (ilmu kedokteran) mengklaim bahwa orang yang mati batang otak tidak mungkin bisa kembali hidup lagi.

Jawaban:

 

ج: هذه الدعوى لا يعول عليها ولا يعمل بها، وليس على صحتها دليل. وقد بلغني أن بعض من قيل: إنه مات دماغيا عادت إليه الحياة وعاش، وبكل حال فالموت الدماغي لا يعتبر ولا يحكم لصاحبه بحكم الموتى حتى يتحقق موته على وجه لا شك فيه.

Ini adalah klaim yang tidak bisa dipercaya dan tidak bisa diamalkan (100 persen, pent) dan tidak ada dalil yang shahih. Telah sampai berita kepada saya bahwa ada sebagia yang divonis mati batang akan tetapi ia kembali  hidup dan berkatifitas. Untuk semua keadaan, mati batang otak tidak teranggap (dijadikan patokan kematian) tidak juga dihukumi dengan mati secara syariat sampai telah nyata kematiannya tanpa ada keraguan lagi.[2]

Catatan:

secara teori memang benar, orang yang sudah mati batang otak tidak bisa kembali lagi hidup, akan tetapi kita tidak tahu kekuasaan Allah dan bisa jadi ada kesalahan diagnosa dari dokter, sehingga yang sebelumnya sudah didiagnosa dengan mati batang otak ternyata bisa hidup lagi. Berdasarkan hal ini, maka tidak boleh terburu-buru memvonis mati secara syariat (berkaitan dengan pembagian waris, hukum-hukum kematian dalam syariat dan lain-lain).

 

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

 

@Pogung Lor, Yogyakarta Tercinta

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

 


[1] Fatawa At-Thibb wal Mardha hal.319, syamilah

[2] Fatawa At-Thibb wal Mardha hal.320, syamilah

Related Articles

2 Comments

  1. Bismillah.. Afwan.. sy cuma mau usul. Bagaimana kalau ada semacam donasi untuk mengobati masyarakat muslim yg sakit. daripada qita ber bpjs tp yg menurut syariat tidak halal.. Hanya usul saja.

    jazaakillahukhoyr..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button