Bimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Semua Bisa Ngomong Tentang Vaksin?

Iya, semua bisa, siapa pun itu, akan tetapi akan terlihat mana yang ilmiah dan mana yang tidak.

Beredar siaran bantahan (review) kajian tentang vaksin Rodja TV dengan menghadirkan para ahli. Kami pun ingin membantahnya kembali, akan tetapi ternyata kami yakin ini tidak akan habis-habis karena tidak perlu melayani yang tidak paham vaksin.

Permasalahan vaksin sederhana, cukup amalkan ayat yang berbunyi:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika engkau tidak tahu” (QS. An Nahl: 43)

Kajian vaksin di siaran Rodja TV sudah jelas mengenai manfaat dan hukum syar’inya yaitu mubah dan bermanfaat, bahkan karena ada undang-undang pemerintah yang mewajibkan, seharusnya menjadi wajib.

Link siaran Rodja TV:

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1618587588236767&id=645146105580925

Pakar ahli telah berbicara, sekarang terserah pada masing-masing (dalam agama saja tidak ada paksaan mau percaya).

Allah berfirman,

ﻟَﺎ ﺇﻛْﺮَﺍﻩ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﻦ

“Tidak ada paksaan dalam memeluk agama.” (Al-Baqarah: 256)

Apakah mau percaya pada ahlinya yang membuat vaksin dan melihat langsung aplikasi dan dampak di lapangan?

Atau percaya dengan orang yang melihat vaksin atau memegang vaksin saja TIDAK pernah, kemudian berani berbicara masalah vaksin, semisal perkataan mantan montir motor (maaf, hanya contoh) atau perkataan pengusaha bakpia (maaf, hanya contoh lagi)?

Bahkan dokter umum atau dokter spesialis bidang lain yang tidak mendalami vaksin pun, tidak bisa kita terima langsung perkataannya apalagi menyelisihi dengan ahli dalam hal ini. Semisal dokter spesialis kulit menyelisihi perkataan dokter spesialis bedah tentang pembedahan jantung.

Kita perlu mendengar info dari ahlinya, dokter dan ahli farmasi yang membuat langsung, meneliti, dan menyaksikan langsung fakta di lapangan.

Contoh Info Tidak Benar (HOAKS) yang Perlu Diluruskan

Beredar di masyarakat vaksin semuanya mengandung babi dan vaksin identik dengan babi.

Faktanya:

Vaksin program pemerintah Indonesia yang dipakai di Indonesia (7 vaksin wajib untuk anak), vaksin meningitis, vaksin MR, vaksin difteri, semuanya TIDAK ADA pun yang memakai babi dalam proses pembuatannya, kecuali polio saja. Jadi, dari sekian banyak vaksin yang dipakai di Indonesia program pemerintah, hanya polio saja yang menggunakan enzim babi sebagai katalisator.

Enzim katalisator itu sudah tidak ada dalam hasil akhir reaksi, karena berfungsi sebagai pemotong protein. Jika masih ada pada hasil akhir, maka produk itu gagal karena enzim akan terus memotong-motong.

Sedangkan yang lainnya memang asalnya tidak pakai babi sama sekali, jadi bagaimana bisa ada babinya?

Tetapi, hoaks yang tersebar adalah vaksin semuanya isinya babi dan pasti identik dengan babi.

Kami sudah tabayun dan klarifikasi langsung kepada teman-teman dokter dan ahli vaksin mengenai hal ini.

Kami juga dapatkan dalam situs resmi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bahwa vaksin program di Indonesia untuk masyarakat Indonesia TIDAK MENGANDUNG BABI.

Silakan baca:

http://www.idai.or.id/artikel/klinik/imunisasi/apakah-vaksin-mengandung-babi

Akan tetapi, yang menyebar di masyarakat bahwa semua vaksin isinya babi, ini TIDAK benar.

(Ini sumbernya dari internet yang tidak valid dan orang yang belum paham vaksin, tapi berani berbicara tentang vaksin, mohon maaf)

Bahan vaksin jelas dan tidak ada yang disembunyikan. Jika telah jelas bahannya, tentu bukan syubhat lagi. Apalagi perlu paham kaidah bahwa hukum asal sesuatu adalah mubah dan halal.

Fatwa Majma’ Fikh Al-Islami tentang Vaksin

Agar semakin yakin, kami tambahkan fatwa Majma’ Fikh Al-Islami tentang vaksin yang bersinggungan dengan enzim dari babi yaitu polio (satu-satunya yang pakai enzim babi tadi, yang lain tidak pakai babi sama sekali).

Fatwa Majma’ Fiqih Al-Islami, dengan judul

(بيان للتشجيع على التطعيم ضد شلل الأطفال)

“Penjelasan untuk MEMOTIVASI gerakan imunisasi memberantas penyakit POLIO [1]

Selengkapnya baca:

https://muslimafiyah.com/fatwa-fatwa-lembaga-fatwa-internasional-mengenai-halalnya-vaksin.html

Lembaga ini nama resminya adalah Majma’ Al-Fiqihi Al-Islami di bawah naungan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami atau Liga Muslim Sedunia adalah organisasi Islam Internasional terbesar yang berdiri di Makkah Al-Mukarramah pada 14 Zulhijjah 1381 H/Mei 1962 M oleh 22 Negara Islam.

Tentu Majma’ Fikh Al-Islami sebelum berfatwa mereka bertanya dulu pada ahlinya mengenai vaksin, bahannya, efektivitasnya, dan lain-lain, barulah mereka berfatwa.

Mohon maaf, tentu tidak bijak jika ada yang berani berfatwa tentang vaksin akan tetapi tidak paham vaksin dan tidak bertanya pada ahlinya dahulu.

Kemudian fatwa halal vaksin dari:

Lembaga fatwa negara Islam Eropa, yaitu Al-Majelis Al-Urubi li Al-Ifta’ wa Al-Buhuts atau European Council for Fatwa and Research ( ﺍﻟﻤﺠﻠﺲ ﺍﻷﻭﺭﻭﺑﻲ ﻟﻺﻓﺘﺎﺀ ﻭﺍﻟﺒﺤﻮﺙ ).

Masih banyak fatwa ulama lainnya dan badan-badan/lembaga di Indonesia.

Perlu diketahui, di Eropa, Israel, Australia, dan sebagian negara Timur Tengah seperti Saudi, Qatar, UEA, dan lain-lainnya, penerapan wajib vaksin benar-benar wajib. Jika tidak lengkap vaksinnya, maka tidak boleh masuk sekolah dasar. Ingat, sebagian vaksin Saudi dan negara Timur Tengah memakai vaksin buatan Biofarma Indonesia.

Silakan renungkan dengan logika sederhana saja, jika vaksin racun, vaksin bahaya, apakah semua negara tersebut ingin membahayakan penduduknya?

Masih banyak hal yang perlu kami luruskan, semoga bisa di kesempatan lainnya. Untuk selebihnya, kami telah menulis buku yang berjudul “Vaksinasi Mubah dan Bermanfaat” dan buku-buku lainnya yang telah kami tulis bersama beberapa ahli.

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Tulisan ini telah dibaca dan di-review oleh:

  • dr. Arifianto Apin Sp.A
    Praktisi vaksinasi, penulis buku tentang vaksin dan kesehatan anak
  • dr. M. Saifuddin Hakim, M.Sc
    S2 (MSc) Erasmus Medical Center (EMC) Rotterdam dalam bidang Infeksi dan Imunologi (2011-2013). Sedang menempuh S3 (PhD) di EMC-Postgraduate School bidang Virologi Molekuler (Nov 2014 – sekarang)
  • dr. Mururul Aisyi Sp.A(K)
    Dokter Spesialis Anak Konsultan

Artikel www.muslimafiyah.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button