Setelah Keluar Sertifikasi Halal Vaksin Meningitis, Oknum Tetap Menolak Vaksin

Pemerintah Saudi mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umrah dan haji.
Tidak boleh haji tanpa divaksin meningitis, jika ketahuan akan dapat hukuman sampai tahap deportasi.
Vaksin MR dan program vaksin lainnya sudah digunakan di lebih dari 140 negara (termasuk negara Islam) karena BERMANFAAT, bahkan di sebagian negara tersebut — misalnya Australia dan Arab Saudi — mewajibkan benar-benar wajib (anak tidak vaksin, tidak bisa masuk sekolah).
Vaksin MR tidak mengandung babi (semua vaksin program pemerintah tidak mengandung babi), baik dari produsennya maupun dari BPOM yang sudah mengeluarkan izin edar (Aman, tidak berbahaya dan tidak ada babinya).
Kejadian vaksin MR ini mirip seperti vaksin meningitis dahulu.
Vaksin haji dan umrah (meningitis) sudah ada sertifikat halal dari MUI.
Tidak kita dengar mereka (oknum antivaks) yang dahulu sangat menuntut adanya sertifikasi halal dan mengatakan harus patuh himbauan MUI…
Ketika sudah keluar sertifikat halalnya, harusnya mereka kembali menyeru agar ikut himbauan MUI yang sudah mengeluarkan sertifikasi halal dan menghimbau agar patuh aturan vaksin meningitis.
Intinya mereka pokoknya “antivaksin”.
Dampak dari “isu babi” pada vaksin meningitis ini masih berdampak sampai sekarang meskipun sertifikat halal telah keluar.
Ada oknum (ingat, oknum ya, bukan generalisir) travel umrah dan haji yang “menyogok” agar tidak divaksin (malah bayar lebih), ada jamaah yang berkata kepada kami:
“Travelnya memerintahkan tidak vaksin meningitis dan bayar sekian-sekian, kita heran, harusnya tidak vaksin kan jadi tidak perlu bayar, ternyata dia paham itu untuk sogok.”
Ingin ibadah haji dan umrah jadinya melanggar aturan dan berbohong, karena pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksin karena TERBUKTI BERMANFAAT dan dahulunya pernah jatuh korban meningitis dengan jumlah yang tidak sedikit.
Semoga hal ini tidak terjadi lagi dan semoga Allah memudahkan urusan kaum muslimin.
Semoga penjelasan ini bermanfaat.
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel: www.muslimafiyah.com