AdabFiqhMuamalah

Sunnah Shalat Menggunakan Sandal dan Bijak Menerapkannya

Terdapat beberapa hadits mengenai shalat menggunakan sandal.

Sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu ‘anhu berkata,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا

Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan terkadang shalat dengan memakai sandal.[1]

Anas bin Malik pernah ditanya,

أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ؟

“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggunakan sandal?”

Beliau menjawab: “Iya.”[2]

Dan dalil sunnahnya adalah hadits perintah agar shalat menggunakan sandal agar berbeda dengan ibadahnya orang yahudi.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ

Berbedalah kalian dengan orang Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan menggunakan sandal maupun sepatu.”[3]

Memang ada perselisihan ulama mengenai hukum shalat dengan sandal, pendapat terkuat hukumnya adalah wajib.

Syaikh Muhammad bis Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

وقد اختلف العلماء رحمهم الله تعالى سلفاً وخلفاً هل الصلاة فيهما من باب المشروعات فيكون مستحباً ، أو من باب الرخص فيكون مباحاً ، والظاهر أن ذلك من باب المشروعات فيكون مستحباً

“Para ulama baik yang dahulu dan sekarang rahimahumullah Ta’ala berselisih pendapat mengenai hukum shalat dengan menggunakan sandal, apakah shalat dengan memakai keduanya termasuk dalam bab disyariatkan sehingga hukumnya mustahab/sunnah atau termasuk dalam bab rukhshah/keringanan sehingga hukumnya mubah. Pendapat yang kuat bahwa, hal ini termasuk bab yang disyariatkan sehingga hukumnya adalah mustahab/sunnah.”[4]

 

Sunnah memakai sandal jika memungkinkan diterapkan

Di zaman sekarang masjid sudah memakai keramik dan permadai atau alas, sehingga jika menggunakan sandal maka bisa saja kotor atau bisa jadi sandalnya kotor dan ada najisnya. Atau jika memakai sandal khusus yang bersih dan tidak dipakai di luar, akan tetapi masyarakat belum kenal atau masih asing dengan sunnah ini. Maka sebaiknya jangan diterapkan, ini lebih bijaksana dan penuh hikmah.

Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah menjelaskan,

وإذا كان المسجد مفروشا فإن الأولى خلعها ؛ حذراً من توسيخ الفرش ، وتنفير المسلمين من السجود عليها

“Jika masjid memakai alas karpet maka yang lebih baik adalah melepas (tidak memakai) sandal, agar tidak mengotori alas karpet dan membuat kaum muslimin enggan untuk sujud di karpet.”[5]

Demikian semoga bermanfaat

@Laboratorium Klinik RSUP DR Sardjito, Yogyakarta Tercinta

Penyusun:  Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB dan follow twitter

 

[1] HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani

[2] HR. Bukhari 386

[3] HR. Abu Daud 652 dan dishahihkan al-Albani

[4] Majmu’ Fatawa wa Rasail 12/388, syamilah

[5] Fatawa Ibnu Baz, Fatwa Islam, no. 69793

Related Articles

4 Comments

  1. Bismillah

    ‘Afwan, mgkn ada kekeliruan dlm penulisan..na quote sebagian “Memang ada perselisihan ulama mengenai hukum shalat dengan sandal, pendapat terkuat hukumnya adalah wajib”
    Tpi pd kesimpulan pendapat syaikh utsaimin dikatakan ” Pendapat yang kuat bahwa, hal ini termasuk bab yang disyariatkan sehinggahukumnya adalah mustahab/sunnah.”[4]

    Jazaakumullohu khoyr wa baarokallohu fiik

  2. Assalamu’alaikum

    Saya masih bingung. Jadi pendapat terkuat hukumnya wajib/mustahab ya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button