Bimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Tanya-Jawab Ringkas Terkait Program PIN Imunisasi Polio Pemerintah

Agar memudahkan bentuknya adalah jawaban ringkas, jika ingin membaca lengkap silahkan baca di link

-Tanya (T): Tersebar foto gambar vaksin yang tertulis BERSINGGUNGAN dengan enzim babi, apa benar itu yang dipakai dalam program pemerintah PIN imunisasi polio besok?

Jawab (J): TIDAK BENAR
Foto gambar yang tersebar tidak digunakan dalam program PIN imunisasi polio pemerintah, yang dipakai adalah yang Oral (OVP) digambar adalah injeksi (IVP) dan bukan juga yang dipakai

-(T): Bagaimana dengan bersinggungan enzim babi?

(J): Sebelumnya perlu diketahui bahwa penggunaan enzim babi adalah minoritas dalam sekian banyak jenis vaksin, jadi MOHON JANGAN DIGENERALISIR vaksin semuanya menggunakan enzim babi

Di situ tertulis BERSINGGUNGAN, BUKAN MENGANDUNG BAHAN BERSUMBER BABI

Mengapa? Karena enzim dari babi hanya bersifat sebagai katalisator, tidak bergabung dalam reaksi dan tidak ada dalam hasil akhir

Enzim dari babi ini kemudian dicuci/dibersihkan dengan metode ultrasentrifugasi (bukan seperti cuci baju) sehingga enzim babi TIDAK ADA LAGI PADA VAKSIN YANG SIAP DIGUNAKAN

-(T): Mengapa yakin tidak ada dalam hasil  akhir pada vaksin?

(J): Karena enzim dari babi kalau masih ada maka AKAN MENGGANGGU proses pembuatan vaksin selanjutnya, kalau masih ada maka akan gagal terbentuk vaksin

-(T): Tapi tetap saja pakai babi

(J): Ingat kata-katanya adalah BERSINGGUNGAN, tangan kita terkena najis bersingunggan ketika istinja/cebok maka kita bersihkan, benda yang terkena najis kita bersihkan, adapun cuci 7x dan pakai tanah, maka hadits ini hanya pada air liur anjing bukan pada babi

Belum lagi ulama menjelaskan dengan metode istihalah, istihlak, qiyas binatang jallallah (silahkan baca di link)

INTINYA PADA VAKSIN SUDAH TIDAK ADA LAGI ENZIM BABI YANG DIGUNAKAN

Fatwa ulama dunia sangat banyak sekali, fatwa MUI, Muhammadiyah, NU dan perkumpulan ulama dunia yang sebelum berfatwa mereka berdialog dengan ahli vaksin baru mereka mengeluarkan fatwa

-(T): Kenapa gak pakai enzim selain babi kan jadi tenang tuh

(J): Masalah penggunaan enzim babi memang banyak ditolak oleh beberapa agama (yahudi ortodoks dan kristem ortodoks juga menolak karena haram versi mereka), karenanya ilmuan berusaha mengembangkan selain enzim babi baik dari WHO ilmuam Islam maupun non-muslim,
jadi perlu penelitian dan proses lama untuk menggunakan enzim selain babi (penelitian perlu proses, tidak semudah membalik telapak tangan)

-(T): Kalau tidak vaksin gak apa-apa kan?

(J): Secara agama hukumnya mubah dan tidak boleh dipaksakan, bahkan berdosa jika memaksakan harus vaksin
Ahkan tetapi kita sebagai tenaga medis dan paham ilmu epidemiologi penyakit hanya bisa menghimbau dan mengedukasi, mendukung program pemerintah dan dunia mengurangi/memberantas polio

Program ini sudah terbukti atas izin Allah. Pada tahun 1988, terdapat 125 negara yang endemis polio. Hari ini, tersisa 2 negara saja

Polio termasuk penyakit yang berbahaya, cepat menyebar, jika terkena akan cacat permanen, otot lumpuh bahkan otot paru-paru sehingga harus pakai alat bantu napas “iron lung”, masuk dalam wadah semacam tabung

-(T): Anak saya sebelumnya tidak vaksin dan sehat-sehat saja

(J): Vaksin bukan obat, tetapi proteksi dan pencegahan, sebagaimana memakai helm untuk proteksi, vaksin tidak menjamin 100 % sebagaimana helm juga tidak menjamin proteksi 100%

-(T): Mubah kan? Gak perlu dipaksa kan? Kalau begitu gak usah vaksin saja

(J): Begini, terdapat istilah “herd immunity” atau imunitas kelompok, di mana jika sebagian besar imunitas kelompok baik, maka bisa melindungi mereka yang imumnya lemah terhadap wabah

Akan tetapi jika semua berpikir demikian, tidak perlu vaksin, maka bisa jadi cakupan imunisasi rendah pada kelompok daerah tersebut dan terbukti beberapa wabah yang terjadi umumnya pada daerah dengan cakupan imunisasi rendah di masyarakat kelompok tersebut

Jadi kami menghimbau agar masyarakat agar melakukan vaksin

Bahkan di beberapa negara vaksin adalah PROGRAM WAJIB dan gratis semisal Saudi dan Uni Emirates, catatan vaksin adalah syarat wajib, jika tidak vaksin maka anak tidak bisa daftar dan masuk sekolah

Ini sekaligus untuk menjawab secara logika (jawaban ilmiah juga ada) bagi mereka yang mengatakan vaksin berbahaya, jika bahaya maka semua rakyat saudi mati atau berpenyakitkan karena racun vaksin, tentu ini tidak benar, apalagi Saudi adalah negara Islam yang berhukum dengan Al-Quran dan sunnah

Selesai tanya-jawab

Sebenarnya masih banyak yang ingin kami jelaskan, semoga ini cukup karena ini yang sering ditanyakan saat ini

Agar bisa memahami lebih menyeluruh, silahkan baca PEMBAHASAN LENGKAP MENGENAI VAKSIN dan imunisasi

Pembahasan Lengkap Mengenai Vaksinasi Di Situs Muslimafiyah.com

@Antara Laut dan Langit Allah, Kapal laut Lombok-Sumbawa

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Related Articles

2 Comments

  1. Vaksin menjadi tidak masalah jika ada KEJELASN HALAL titik.

    bila masih meragukan/Subhat ya kami tinggalkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button