AdabBimbingan Islam

Wudhu Saja Harus Hemat, Apalagi Keuangan Kita?

Dalam bersuci yaitu berwudhu kita diajarkan agar berhemat menggunakan air. Luar biasa, dalam perkara ibadah saja masih diperhatikan oleh syariat agar kita bisa hemat.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan air satu mud, dan mandi dengan air satu sha’, hingga 5 mud.”[1]

Satu mud adalah ukuran air ditampungan kedua tangan kita jika kedua tangan kita dirapatakan sebagaimana berdoa. Satu sha’ adalah empat mud.

Dalam riwayat lain, Anas radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ بِخَمْسِ مَكَاكِيكَ وَيَتَوَضَّأُ بِمَكُّوكٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dengan 5 makuk dan wudhu dengan satu makuk.”[2]

Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah,

وأما الاعتداء في الوضوء فمعناه تجاوز الحد فيه بأن يسرف في استعمال الماء أو يزيد في عدد الغسل عن الثلاث، قال العيني في شرح أبي داود: وأما الاعتداء في الطهور أن يسرف في الماء، بأن يكثر صبه أو يزيد في الأعداد. انتهى.

Makna berlebihan dalam berwudhu adalah melampaui batas ketika berwudhu, dengan bersikap boros dalam menggunakan air atau mencuci lebih dari 3 kali. Al-Hafidz al-Aini mengatakan dalam Syarh Abu Daud, Bentuk melampaui batas dalam bersuci adalah terlalu boros menggunakan air, misalnya banyak mengguyurkan air ke anggota wudhu atau mencuci anggota wudhu lebih dari bilangan (3 kali).”[3]

 

jelas ini ajaran islam, hemat dan berusaha qana’ah.

 

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (hartanya), mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (Al-Furqan: 67).

Semoga bermanfaat

@RS Mitra Sehat, Wates, Yogyakarta tercinta

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

[1] HR. Muslim 325

[2] HR. Muslim 325

[3] Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 166197

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button