Disunnahkan Shahibul Qurban Menikmati Sepertiga Bagian Qurban
[Rubrik: Faidah Ringkas]
Setiap hari raya iduladha, umat muslim akan menikmati banyak daging sapi maupun kambing. Tidak hanya bagi shahibul qurban, orang lain yang tidak ikut menjadi shahibul qurban juga ikut menikmati daging yang sama, berbagi bahagia yang sama di hari raya.
Hal tersebut merupakan wujud pengamalan ayat di dalam Al-Quran di mana Allah berfirman,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS Al-Hajj : 28)
Para ulama mengatakan bahwa pemanfaatan hasil kurban kembali kepada tiga pihak:
Pertama, dimakan sendiri oleh shahibul qurban bersama keluarganya.
Kedua, disedekahkan kepada orang-orang miskin yang membutuhkan.
Ketiga, dihadiahkan kepada orang-orang mampu dan kaya.
Adapun mengenai kadarnya, tidak ada ketentuan mutlak yang sifatnya tidak boleh tidak, melainkan berapapun tidak mengapa sesuai yang dipandang maslahat oleh para panitia kurban. Boleh jadi sebagian besarnya dimakan oleh shahibul qurban itu sendiri, bahkan boleh jadi disedekahkan semuanya untuk fakir miskin. Namun yang terbaik adalah sepertiganya dimakan oleh shahibul qurban, sepertiganya dihadiahkan, dan sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan perkataan penulis Zaadul Mustaqni’ berkata,
قوله: «ويسن أن يأكل ويهدي ويتصدق أثلاثاً»، أي: يشرع، لا على وجه الوجوب، بل على وجه الاستحباب أن يقسمها أثلاثاً، فيأكل الثلث، ويهدي بالثلث، ويتصدق بالثلث.
“Perkataan penulis, ‘Disunnahkan makan dari hasil kurban, menghadiahkan dan bersedekah masing-masing sepertiga’, artinya disyariatkan tetapi bukan dalam konteks wajib, melainkan disunnahkan untuk dimanfaatkan pada tiga tujuan tersebut, yaitu sepertiga untuk dimakan, sepertiga untuk dihadiahkan, dan sepertiga lagi untuk disedekahkan.” (Syarhul Mumthi’, 7: 481)
Lebih jelas lagi, Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) dalam salah satu fatwanya yang ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,
وأما لحمها فالأفضل أن يأكل ثلثه، ويهدي إلى أقاربه وجيرانه وأصدقائه ثلثه، ويتصدق بثلثه على الفقراء، وإن زاد أو نقص في هذه الأقسام أو اكتفى ببعضها فلا حرج، والأمر في ذلك واسع
“Adapun daging hasil sembelihan kurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shahibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat, serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih atau kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya, maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhutsil ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997)
Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)