Beberapa Catatan Dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam (Ketujuh)
LANJUTAN…
21. Yang wajib membayar kafarah/penebus berhubungan di siang hari bulan Ramadhan hanya suami.
Sudah kita ketahui bersama bahwa kafarahnya adalah membebaskan budak, puasa dua bulan berturut-turut dan memberi makan 60 orang miskin. Hanya suami saja yang membayar karena dalam hadist Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallamtidak memerintahkan istrinya padahal beliau tahu itu adalah perbuatan keduanya.
22. Ibu Hamil dan menyusui boleh membayar fidyah jika khawatir terhadap kesehatannya dan anaknya.
Dari berbagai pendapat ulama mengenai hal ini penulis kitab menguatkan pendapat ini, mengenai ayat,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah:184]
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menafsirkan,
“Yaitu laki-laki dan wanita yang sudah tua dan lemah dan tidak mampu berpuasa maka memberi makan oatang miskin sejumlah hari yang mereka berbuka pada bulan Ramadhan yaitu stengah sho’ gandum.” [Tanwirul Miqbas min Tafsir Ibnu Abbas, I/25, Darul Kutubil Ilmiyah, As-syamilah]
Di kesempatan lain Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma tatkala melihat ummu waladnya hamil atau menyusui kemudian berkata,
“Engkau adalah termasuk yang tidak mampu, wajib bagimu membayar [fidyah], dan tidak wajib membayar qhodo’.” [HR. Ad-Daruquthni I/207 dishahihkan oleh penulis kitab]
Dan untuk menguatkan, dari Malik dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma tatkala ditanya tentang wanita yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau menjawab,
“Ia berbuka dan memberi makan orang miskin sejumlah hari tersebut satu mud gandum.” [HR. Al-Baihaqiy IV/230 dari jalan Imam syafi’I, dishahihkan oleh penulis kitab]
Dan jika kita perhatikan maka seorang ibu yang hamil jika wajib membayar qhodo’ selama sebulan, kemudian dua tahun kedepan juga menyusui dan wajib membayar dua bulan Ramadhan, maka setelah tahun ketiga ia wajib membayar tiga bulan hutang puasa Ramadhan. Tentu ini sangat memberatkan, belum lagi jika ia hamil kembali.
Akan tetapi ini apabila ada kekhawatiran saja, jika tidak maka ia bisa berpuasa dalam keadaan hamil dan menyusui. Jadwal makan tetap diatur tiga kali yaitu berbuka, pertengahan ,alam dan sahur. Sekedar berbagi pengalaman, istri saya saat hamil 7-8 bulan berpuasa Ramadhan dan hanya berbuka dua hari. Dan Alhamdulillah semuanya sehat. Jadi apabila tidak ada indikasi atau nasehat dari dokter untuk tidak berpuasa maka berpuasa lebih baik. Wallahu a’lam.
23. Waktu malam laiatul qodr
Yaitu malam ke-21, 23, 25, 27 dan 29 sepuluh malam terakhir. Dari A’isyah radhiallahu ‘anha berkata,
“Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallamberi’tikaf disepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda,
تحروا (و في روية: التمسوا) ليلة لقدر في (الوتر من) العشر الأواخر من رمضان
“Carilah malam lailatul qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari IV/220, Muslim no. 1169]
Jika tidak tidak mampu dan memiliki kelemahan untuk mencarinya maka carilahtujuh hari tersisa, dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
التمسوها في العشر الأواخر فأن ضعف أحدكم فلا يغلبن على السبع البواقى
“Carilah di sepuluh malam terakhir, apabila tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh malam tersisa.” [HR. Bukhari IV/221, Muslim no. 1165]
24. Tanda-tanda malam lailatur qadar
Dari Ubay radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صبيحة ليلة لقدر تطلع الشمس لا شعاع لها كأنها طست حتى ترتفع
“pagi hari malam lailatul qadar, matahari terbit tidak ada sinar menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi.” [HR. Muslim 762]
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma , Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ليلة لقدر ليلة سمحة, طلقةو لا حارة, ولا باردة, تصبح الشمس صبيحتها ضعيفة حمراء
“[malam] lailatul qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan.” [HR. At-Thayalisy 349, Ibnu Khuzaimah III/231, Bazzar I/486, dihasankan oleh penulis kitab]
INSYAALLAH BERSAMBUNG…
Demikian semoga bermanfaat
@Gedung Radiopoetro FK UGM, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter