Zakat Fitrah untuk Mertua, Adik Perempuan & Anak Yatim

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh mereka yang mempunyai harta dan ada kelebihan makanan pokok pada hari itu. Yang membayar zakat fitrah adalah kepala keluarga (ayah), dan membayarkan untuk dirinya serta “orang yang ditanggung nafkahnya” dalam keluarga itu, yaitu istri dan anak-anaknya[^1].
Misalnya: satu keluarga terdiri dari 1 ayah, 1 ibu, dan 3 anak. Maka sang ayah membayarkan 5 zakat fitrah dari hartanya sendiri (meskipun sang istri juga punya harta)[^2].
Apa maksud “yang ditanggung nafkahnya” di sini? Maksudnya adalah orang yang kita tanggung nafkah dan makan minumnya (kebutuhan primer), dan umumnya tinggal bersama kita.
Contoh:
• Mertua yang sudah tua renta dan tidak mampu bekerja lagi (tidak ada harta dan gaji pensiun), lalu tinggal bersama kita, maka kita (kepala keluarga) menanggung dan membayarkan zakat fitrahnya.
• Adik perempuan ditanggung nafkahnya oleh sang kakak laki-laki karena ayah mereka sudah meninggal. Maka kakak laki-laki membayarkan zakat fitrah untuk adik perempuannya.
Bagaimana dengan anak yatim? Apabila anak yatim memiliki harta (peninggalan orang tuanya), maka zakat fitrah dikeluarkan dari hartanya[^3].
Dalil dan Penjelasan
[^1]: Ayah menanggung zakat fitrah keluarga yang dinafkahinya. Perhatikan hadits berikut dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma:
ﺍﻟﺒُﺨَﺎﺭِيُّ ﻭَﻣُﺴْﻠِﻢُ
عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضي الله عنهما – قَالَ:
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعاً من تمر، أو صاعاً من شعير، على العبد والحر، والذكر والأنثى، والصغير والكبير من المسلمين، وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. Beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat shalat.”
(HR. Al-Bukhari & Muslim)
Zakat fitrah adalah wajib atas setiap orang, bahkan anak-anak dan budak sekalipun, padahal mereka belum punya harta. Oleh karena itu, zakat fitrah mereka ditanggung/dibayarkan oleh orang yang menanggung nafkah mereka, yaitu kepala keluarga (ayah).
An-Nawawi rahimahullah berkata:
وَمَنْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ فِطْرَتُهُ، وَجَبَتْ عَلَيْهِ فِطْرَةُ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ، إِذَا كَانُوا مُسْلِمِينَ، وَوَجَدَ مَا يُؤَدِّي عَنْهُمْ فَاضِلًا عَنِ النَّفَقَةِ
“Siapa yang wajib zakat fitrah atas dirinya, maka wajib pula baginya zakat fitrah orang-orang yang wajib ia nafkahi, apabila mereka muslim dan ia memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok.”
(Al-Majmū‘, Jilid 6, Bab Zakat Fithri)
[^2]: Walaupun istri memiliki harta, karena yang wajib menanggung nafkah adalah suaminya, maka suami yang membayarkan zakat fitrah dari hartanya.
[^3]: An-Nawawi juga menjelaskan:
ﺍﻟﻴَﺘِﻴﻢُ ﺍﻟَّﺬِي ﻟَﻪُ ﻣَﺎﻝٌ، ﻭُﺟِﺒَﺖْ ﻓِﻄْﺮَﺗُﻪُ ﻓِﻲ ﻣَﺎﻟِﻪِ ﻋِﻨْﺪَﻧَﺎ، ﻭَﺑِﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﺠُﻤْﻬُﻮﺭُ، ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﺎﻟِﻚٌ، ﻭَﺃَﺑُﻮ ﺣَﻨِﻴْﻔَﺔَ، ﻭَﺍﺑْﻦُ ﺍﻟْﻤُﻨْﺬِﺭِ
“Anak yatim yang punya harta, maka wajib mengeluarkan zakat fitrah dari hartanya. Ini pendapat jumhur ulama seperti Malik, Abu Hanifah, dan Ibnul Mundzir.”
(Al-Majmū‘, 6/109)
Demikian semoga bermanfaat.
@ Lombok, Pulau Seribu Masjid
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel: www.muslimafiyah.com
Thanks for sharing,.