Bolehkah Reunian dengan Teman-Teman Sewaktu Sekolah Dulu?
Pertanyaan:
Bolehkah reunian dengan teman-teman sewaktu sekolah dulu?
Jawaban:
Bertemu dengan teman-teman lama adalah hal yang baik, apalagi di dalam pertemuan tersebut terdapat maslahat dan hal yang mengingatkan kepada Allah. Namun kita harus menjaga diri, jangan sampai pada kegiatan reuni tersebut terdapat ikhtilat (campur baur antara lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya) dengan berbagai kemaksiatan seperti pesta-pesta yang melanggar syariat.
Selain itu, terkadang acara reuni menjadi sebab CLBK yaitu Cinta Lama Bersemi Kembali yang berujung pada Cinta Lama Bubarkan Keluarga. Bisa jadi ketika reuni tersebut digelar, seorang wanita yang sudah bersuami ketemu dengan teman lamanya yang dulu pernah dia kagumi, laki-laki yang pernah memberikannya bunga, pernah saling jatuh cinta. Demikian pula seorang lelaki yang sudah beristri kemudian ketemu dengan wanita yang dulu pernah dia kagumi.
Berawal dari acara reuni, kemudian bertemu dan saling bernostalgia, lalu saling memberi nomor kontak. Akhirnya berawal dari komunikasi sederhana, dilanjut dengan saling curhat, hingga bersemi kembali cinta lama yang pernah hilang. Ujungnya bisa membubarkan keluarga. Pihak lelaki menggoda si wanita, memberikan perhatian dan kasih sayang yang semu melalui SMS atau pesan WA. Si wanita pun terpengaruh, hingga dia meminta cerai kepada suaminya. Demikianlah sekelumit gambaran fenomena yang tidak sedikit dijumpai yang awalnya berawal dari acara reuni.
Itulah yang disebut dengan takhbib, yaitu merusak hati wanita terhadap suaminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengancam pelaku takhbib,
ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ
“Bukan bagian dari kami, orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud no. 2175 dan dishahihkan al-Albani)
Kesimpulannya, kami tidak menilai haram kegiatan reuni secara mutlak, namun kami menyarankan agar tidak perlu menghadiri acara tersebut jika dikhawatirkan ada mudharat-mudharat yang menghantui yang ujungnya bisa merusak keutuhan rumah tangga.
Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)