Tafsir Ayat Memukul Istri: Pukul Pakai Siwak Atau Bantal Kecil
[Rubrik: Faidah Ringkas]
Memukul istri adalah salah satu langkah memberi hukuman kepada istri yang nusyuz, yaitu istri yang durhaka dan tidak menaati perintah suami. Allah berfirman,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34)
Dari ayat di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa benar memukul adalah salah satu langkah untuk menghukum istri, tetapi itu adalah langkah terakhir setelah langkah menasehati tidak berhasil, lalu menjauhinya dari tempat tidur juga tidak membuatnya jera. Jadi, memukul bukan langkah pertama untuk menghukum istri.
Berikutnya yang harus dipahami, memukul disitu adalah dengan pukulan mendidik. Pukulan mendidik adalah pukulan yang bertujuan untuk menyadarkan, untuk menunjukkan bahwa sebagai suami tidak suka dengan kelakuan istri seperti itu. Pukulannya bukan untuk melampiaskan emosi, melukai, dan menyakiti.
Selain itu, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa pukulan tersebut sekedar menggunakan siwak atau bantal, bukan menggunakan kayu atau cambuk. Diriwayatkan dari ‘Atha bin Abi Rabah dia berkata,
قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا الضَّرْبُ غَيْرُ الْمُبَرِّحِ؟ قَالَ: السِّوَاكُ وَشِبْهُهُ، يَضْرِبُهَا بِهِ
Aku bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Apa maksud pemukulan yang tidak menyakitkan?’ Ibnu Abbas menjawab, “Memukul dengan siwak atau yang serupa dengannya.” (Tafsir Ibnu Jarir, 8: 314)
Terdapat cerita menarik yang disampaikan oleh Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili. Ada seorang suami yang memukul istrinya hingga terluka. Lalu ditanyakan kepada lelaki tersebut, mengapa pukulannya bisa sampai melukai istrinya. Lelaki tersebut menjawab bahwa dia telah menerapkan tafsiran ulama terhadap ayat memukul istri, yaitu dengan siwak. Syaikh terheran mengapa bisa sampai luka jika hanya sekedar siwak. Setelah ditelusuri ternyata lelaki tersebut memukulnya memakai batang pohon siwak yang besar, dan bukan siwak seukuran ranting yang biasa kita pakai membersihkan gigi.
Pelajaran penting yang bisa diambil adalah perlunya memahami ayat dan hadits menurut tafsiran para ulama. Sebagian ayat dan hadits tidak bisa diterapkan begitu saja, melainkan harus merujuk terlebih dahulu pada tafsir dan penjelasan para ulama.
Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)