AdabBimbingan IslamFiqh

Bolehkah Mengucapkan “Almarhum” bagi Mayit?

Kebiasaan kaum muslim di Indonesia mengucapkan “almarhum” bagi mayit. Apakah ini boleh?
jawabannya di rinci:
1. Jika yang dimaksudkan untuk mengharap dan mendoakan maka boleh
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahulahu berkata,
“Jika makna Almarhum itu sebagai ungkapan optimisme atau harapan semoga si mayit mendapatkan rahmat, maka tidaklah mengapa mengucapkan kata-kata ini.”[1]
2. Jika yang dimaksud MEMASTIKAN orang tersebut mendapat rahmat maka haram karena tidak boleh memastikan seseorang tertentu mendapat rahmat.
Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,
“Penetapan ampunan Allah dan rahmatnya kepada seseorang setelah kematiannya merupakan perkara ghaib yang tidak mengetahuinya kecuali Allah kemudian orang-orang yang diberitahu hal tersebut.”[2]
Setahu kami, mayoritas orang Indonesia bermaksud dengan kalimat “almarhum” adalah doa dan mengharap sehingga ini termasuk ucapan yang boleh.

Demikian semoga bermanfaat
@Markaz YPIA, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com

Catatan Kaki:
[1] Majmu’ Fatawa , Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 3/86, As-syamilah
[2] Fatwa Lajnah Da’imah, pertanyaan no. 8217, As-Syamilah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button