Fatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Hukum Menggunakan Plasma Darah untuk Kecantikan Wajah

Sempat menjadi semacam trend perawatan kecantikan dengan menggunakan “plasma darah” yaitu tepatnya PRP (Platelet Rich Plasma). Menggunakan plasma darah untuk perawatan kecantikan atau pengobatan. Awalnya disebut sebagai “vampire facial” karena memang menggunakan produk darah, tepatnya menggunakan darah sendiri, karena lebih meminimalisir adanya ketidakcocokan produk darah jika menggunakan darah orang lain

Metode ini diklaim berhasil dengan memuaskan oleh sebagian orang akan tetapi kami belum menemukan penelitian ilmiahnya (jika ada mohon diberitahu), kami dapatkan info bahwa metode ini “cocok-cocokan” bisa berhasil dan bisa juga tidak pada orang lain. Karenanya beberapa penyedia metode ini menjelaskan, “Hasil yang didapatkan oleh masing-masing individu akan berbeda-beda tergantung dari beberapa faktor lainnya.”

Jadi beberapa fakta yang kami dapatkan:

1. Menggunakan produk darah untuk kencantikan dan pengobatan

2. Hasilnya masih “cocok-cocokan” bisa berbeda tergantung individunya

Tentu kita sebagai seorang muslim perlu menyandarkan metode ini dalam pandangan syariat, mari kita bahas, dua poin:

1. Apakah darah manusia najis? Karena plasma darah akan digunakan di wajah

2. Hukum berobat dengan menggunakan darah atau hukum menggunakan darah manusia

Berikut pembahasannya:

1. Darah manusia najis atau tidak?

Ada dua pendapat ulama dan pendapat terkuat adalah darah manusia TIDAK najis

A. Pendapat yang menyatakan darah adalah najis

Pendapat berdasarkan ayat.

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor. (Al An’am: 145)

Bahkan Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan ijma’ bahwa darah adalah najis. Beliau berkata,

الدلائل على نجاسة الدم متظاهرة ، ولا أعلم فيه خلافا عن أحد من المسلمين

Dalil-dalil mengenai kenajisan darah jelas, aku tidak mengetahui adanya khilaf salah satupun di antara kaum muslimin”[1]

Imam Ahmad rahimahullah ditanya mengenai darah,

لدم والقيح عندك سواء ؟
“apakah darah dan muntahan sama menurutmu?”

فقال : الدم لم يختلف الناس فيه ، والقيح قد اختلف الناس فيه

Beliau menjawab:

Darah tidak diperselisihkan oleh manusia (kenajisannya), adapun muntahan maka diperselisihkan”[2]

 

B. Pendapat yang menyatakan darah tidak najis

Inilah pendapat yang LEBIH KUAT dengan beberapa alasan:

Pertama: hukum asal sesuatu suci, sampai ada dalil yang mengharamkan

Kedua: makna rijs (dalam surat Al-An’am 145) maknanya bukan najis secara hakikat akan tetapi najis maknawi. sebagaiman Allah Ta’ala berfirman tentang kaum munafikin, “Berpalinglah kalian darinya karena sesungguhnya mereka adalah rijs,” (QS. At-Taubah: 95) yakni najis kekafirannya tapi tidak kafir tubuhnya.

Ketiga: para sahabat dahulunya berperang dengan luka di tubuh dan baju tetapi tidak ada perintah untuk membesihkannya.

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,

مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ

Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.”[3]

Begitu juga kisah ketika Umar bin Khattab ditusuk oleh Abu Lu’luah, beliau berkata,

وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ

Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu ‘Umar shalat dalam keadaan darah yang masih mengalir.”[4]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

ليُعلم أنَّ الدم الخارج من الإنسان من غير السبيلين لا ينقض الوضوء، لا قليله ُ ولا كثيرهُ كدم الرُّعاف، ودم الجرح

“Perlu diketahui bahwa darah yang keluar dari manusia selain dua jalan (keluar dari qubul dan dubur) tidak membatalkan wudhu baik sedikit ataupun banyak semisal darah mimisan dan darah yang keluar dari luka.”[5]

 

2. Hukum berobat dengan darah

Jika memilih pendapat bukan najis, akan tetapi pendapat terkuat bahwa berobat menggunakan darah boleh dalam keadaan DARURAT dan tidak ada alternatif lainnya

Ibnu ‘Abidin berkata,

يجوز للعليل شرب البول والدم والميتة للتداوي إذا أخبره طبيب مسلم أن شفاءه فيه ، ولم يجد من المباح ما يقوم مقامه

“Boleh berobat dengan meminum kencing, darah, mengkonsumsi mayat, jika memang diberitahu oleh dokter muslim yang terpercaya dan tidak didapatkan obat mubah lainnya.” [6]

Demikian juga diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam mushannafnya,

أن عطاءً جاءه إنسان نُعت له أن يشترط على كبده ( أي : يستخرج دما من جسده فوق موضع الكبد بمشرط أو غيره) فيشرب ذلك الدم من وجع كان به، فرخص له فيه. قلت ـ القائل ابن جريج ـ له: حرمه الله تعالى، قال: ضرورة، قلت له: إنه لو يعلم أن في ذلك شفاء، ولكن لا يعلم

“Seseorang datang kepada ‘Atha, ia menyayat/menggores tubuhnya tubuh di atas area hati/hepar untuk mengeluarkan darah, kemudian ini meminumnya karena penyakit yang ia derita,kemudian ‘Atha memberikan rukhsah/keringanan dalam hal ini.

Kemudian Ibnu Juraij berkata: ‘Allah telah mengharamkannya’

‘Atha berkata: ‘Itu darurat’

Ibnu Juraij berkata lagi: ‘Itu Jika diketahui bisa menjadi obat, akan tetapi ini belum tidak diketahui khasiatnya.”

Jadi penggunaan darah untuk pengobatan tidak boleh hukum asalnya dan boleh hanya karena darurat

 

Kesimpulan:

Hukum menggunakan plasma darah untuk kecantikan adalah HARAM

Dengan pertimbangan yang sudah kita bahas:

1.Meskipun pendapat terkuat darah tidak najis akan tetapi penggunaan darah untuk pengobatan adalah haram

2.Diperbolehkan jika darurat, akan tetapi pada kasus pengobatan ini, bukan darurat karena masih ada alternatif lainnya berupa metode perawatan dan pengobatan kecantikan

3.Jika untuk pengobatan tidak boleh maka sekedar untuk perawatan kecantikan maka lebih tidak boleh lagi

4.Apalagi hasinya masih “cocok-cocokan” dan belum begitu valid berhasil untuk semua orang

Demikian yang bisa kami bahas, semoga bermanfaat

 

@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar – Sabalong Samalewa

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

[1] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab 2/576

[2] Syarh Umdatul fiqh 1/105

[3] HR. Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab shahihnya .

[4] HR. Malik dalam Muwatha’nya (2/54)

[5] Majmu’ Fatawa wa Rasa’il syaikh Utaimin

[6] (Raddul Muhtaar ‘Alad durri mukhtaar)

Related Articles

6 Comments

  1. Alhamdulillah, akhirnya ketemu artikel bermanfaat ini. Ilmi mau coba treatment PRP, tapi awalnya masih ragu boleh-tidaknya. Sekarang sudah paham tidak boleh karena bukan darurat. Makasih ya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button