Fatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Hukum Mengunakan “Human Insulin”

Bagi penderita diabetes yang agak parah, memang terapi yang dianjurkan adalah menggunakan Insulin setelah terapi dengan pola hidup dan obat kurang berhasil dan umumnya adalah langkah terakhir.

Insulin ada jenisnya “human Insulin” dan ada juga “porchine insulin” (dari babi)

A.Human Insulin terdapat fatwa ulama yang membolehkannya

Yaitu fatwa dari Hai’ah Kibaril Ulama (Majelis kumpulan ulama senior)

الحكم الشرعي في تداول الإنسولين البشري

“hukum berobat dengan human insulin”

أنه لا مانع من استعمال الإنسولين المنوه عنه في السؤال لعلاج مرضى السكر بشرطين أولهما : أن تدعو إليه الضرورة .وثانيهما : ألا يوجد بديل يغني عنه ويقوم مقامه

Tidak mengapa menggunakan human Insulin untuk mengobati penyakit diabetes dengan syarat:

1.Dibutuhkan karena darurat

2.Tidak ada obat pengganti yang lainnya[1]

 

B. Sedangkan “porchine Insulin” maka hukumnya haram

Apalagi ada alternatif “human Insulin”

Berikut fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (Majelis Fatwa ulama Saudi)

استعمال الأنواع من الأنسولين المستخلص من الخنزير حرام؛ لما ثبت من الأدلة الدالة على تحريم التداوي بالمحرمات، وأن الله لم يجعل الشفاء في المحرمات، ومما ثبت في ذلك قوله صلى الله عليه وسلم: «عباد الله تداووا ولا تتداووا بحرام

Penggunaan jenis insulin dari turunan babi haram karena terdapat dalil yang menunjukkan keharaman berobat dengan yang diharamkan. Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan/obat pada apa yang Allah haramkan. Dan juga Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Wahai Hamba Allah, berobatlah kalian, janganlah berobat dengan yang haram” (HR. Abu Dawud)[2]

Alhamdulillah sekarang sudah ditemukan Insulin sintetis yang diklaim lebih aman. Jika benar demikian ini bisa digunakan

Demikian semoga bermanfaat

@Klinik gading, Yogyakarta tercinta

penyusun: dr. Raehanul Bahraen

 

 

[1] Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=204&PageNo=1&BookID=16&languagename=

[2] Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawasubjects.aspx?languagename=ar&View=Page&HajjEntryID=0&HajjEntryName=&RamadanEntryID=0&RamadanEntryName=&NodeID=7435&PageID=9738&SectionID=3&SubjectPageTitlesID=31362&MarkIndex=9&0

Related Articles

3 Comments

  1. Tolong perhatikan syarat yang disebutkan oleh para ulama tentang human insulin
    1.Dibutuhkan karena darurat
    2.Tidak ada obat pengganti yang lainnya

    Apa standar darurat kedokteran yg selama ini dipakai kebanyakan dokter yang langsung menggunakan human insulin kepada pasien?
    Apa memang tidak ada obat pengganti yang lain? Padahal sabda nabi “jintan hitam obat segala penyakit”
    Bagaimana keyakinan dokter kepada habbatussaudaa’ dibandingkan human insulin?

    1. Bismillah, jawabannya:
      1. Yang mmberi fatwa adalah ulama, apakah ulama tidak tahu khasiat habbatus sauda? Kemudian berfatwa: pakai habbatus sauda saja?
      Tentu tidak

      2. Benar habbatus sauda obat segala macam penyakit,
      tetapi perlu dosis dan indikasi serta penelitiannya dan juga mungkin butuh proses (tidak cepat dan spesifik)
      Karena sudah diteliti secara ilmiah, habbatus sauda meningkatkan daya tahan tubuh

      Teorinya: jika daya tahan tubuh kuat, semua penyakit bisa sembuh (daya tahan tubuh meningkat butuh waktu dan proses)

      Sekarang kalau ada pasien gawat dengan kadar glukosa 500 keatas

      Untuk menyelamatkan nyawa, tentu kami suntik insulin daripada minum habbatus sauda

      barakallahu fikum, smga anda mrndapatkan bnyak kebaikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button