Faidah Ringkas

Hukum Saling Meminta Maaf Sebelum Ramadhan & Menyebarkan Permohonan Maaf

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Salah satu kebiasaan yang banyak dilakukan oleh orang-orang menjelang Ramadhan adalah kebiasaan bermaaf-maaafan. Bentuk yang paling sering dijumpai adalah dengan menyebarkan broadcast pesan bermaaf-maafan, lewat SMS, WhatsApp, atau media sosial lainnya.

Mereka yang melestarikan kebiasaan ini beralasan dengan hadits yang terjemahannya sebagai berikut,

Ketika Rasullullah sedang berkhutbah pada Shalat Jum’at (dalam bulan Sya’ban), beliau mengatakan Amin sampai tiga kali, dan para sahabat begitu mendengar Rasullullah mengatakan Amin, terkejut dan spontan mereka ikut mengatakan Amin. Tapi para sahabat bingung, kenapa Rasullullah berkata Amin sampai tiga kali. Ketika selesai shalat Jum’at, para sahabat bertanya kepada Rasullullah, kemudian beliau menjelaskan: “ketika aku sedang berkhutbah, datanglah Malaikat Jibril dan berbisik, hai Rasullullah Amin-kan do’a ku ini,” jawab Rasullullah.
Do’a Malaikat Jibril itu adalah:
“Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:
1) Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
2) Tidak bermaafan terlebih dahulu antara suami istri;
3) Tidak bermaafan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya.

Perlu diketahui, apabila ditelusuri dalam kitab-kitab hadits yang pokok, tidak akan dijumpai teks hadits tersebut sama sekali. Artinya, hadits tersebut tidak ada asal-usulnya, dengan kata lain itu sebenarnya bukan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tidak menuntut untuk diamalkan.

Yang benar adalah Islam mengajarkan untuk meminta maaf kapanpun, jika memang telah berbuat kesalahan kepada orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

“Barang siapa pernah berbuat zhalim kepada saudaranya terhadap kehormatannya atau yang lain, hendaknya meminta orang tersebut menghalalkan dirinya dari perbuatan aniaya tersebut hari ini sebelum datang hari tidak ada uang dinar dan dirham. Apabila ia memiliki amal shalih, maka akan diambil amal shalih darinya sebanding dengan perbuatan kezhalimannya. Apabila tidak memiliki amal shalih, maka akan diambilkan dosa saudaranya dan dilimpahkan kepada dirinya.” (HR. Bukhari, no. 2269)

Namun bagi seseorang yang memang memiliki kesalahan kepada saudaranya dan menganggap momen datangnya Ramadhan sebagai momen yang tepat untuk meminta maaf, maka tidak ada larangan memanfaatkan momen ini. Hendaknya tidak ditunda lagi, karena dendam dan permusuhan yang masih tersimpan dalam dada bisa menjadi penyebab terhalangnya dari berbagai kebaikan.

Adapun menyebarkan broadcast permintaan maaf ke semua orang dengan format yang sama dan teks yang sama tentu sebaiknya dihindari, apalagi itu dengan niat hanya sekedar formalitas saja.

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button