Faidah Ringkas

Tujuan Pernikahan dan Alasan Wanita Boleh Minta Cerai

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Satu-satunya jalan untuk menghalalkan jalinan cinta antara dua insan manusia adalah dengan mengikatnya melalui sebuah ikatan pernikahan. Dengan menikah, Allah menjanjikan berbagai macam keutamaan dan kemuliaan bagi sepasang suami istri tersebut.

Salah satu tujuan utama pernikahan adalah untuk memberikan ketenangan kepada masing-masing dari mereka. Allah berfirman,

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ

“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang.” (QS Ar-Ruum: 21)

Berdasarkan ayat ini, salah satu hikmah disyariatkannya pernikahan adalah agar tercipta suasana ketenangan, ketentraman, cinta, dan kasih dalam hubungan tersebut. Namun jika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan, maka syariat Islam mengizinkan pasangan tersebut mengambil jalan perpisahan apakah dengan talak yang berada di tangan suami ataukah dengan khulu’ (gugat cerai) dari istri.

Meskipun demikian, tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian ketika terjadi masalah. Perlu berbagai tahap dulu ditempuh semisal perdamaian (sulh) atau musyawarah bahkan sampai melihatkan keluarga sebagai jalan terakhir untuk mempertahankan rumah tangga.

Terkhusus bagi pihak istri, menggugat cerai suaminya hukum asalnya adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga.” (HR Abu Dawud, no. 2226, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan ancaman yang keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat. Dengan kata lain, jika memang ada sebab syar’i sehingga dia menuntut cerai maka hal tersebut diperbolehkan. Salah satunya yaitu jika sang istri tidak lagi mendapatkan kebahagiaan dalam rumah tangganya karena sering disakiti atau dizhalimi oleh suaminya.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. (Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Related Articles

2 Comments

  1. Assalamualaikum ustadz,,
    Saya ingin bertanya perihal mempertahankan rumah tangga, saya sudah tidak tahan dalam rumah tangga saya, banyak hal kesalahan yg salalu di tuntut suami saya kepada saya apalagi perihal uang, suami saya setiap amarah selalu kasar kepada saya hingga memukul dan menendang, bahkan untuk nafkah suami sesuka hati memberi atau tidak, untuk kasih sayang pun ke saya dan anak tidak sibuk sendiri dengan hpnya. Apakah jalan percerain yg akan saya ambil itu yg terbaik?

    1. Waalaikumussalam warahmatullah. Sebaiknya dikonsultasikan langsung ke Ustadz terdekat yang berilmu dan dipercaya, agar gambarannya lebih lengkap. Semoga Allah memberikan solusi yang terbaik utk Anda dan keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button