Adakah Malpraktek Thibbun Nabawi?
Jawabannya: ADA
Semua prinsip pengobatan adalah sama yaitu ada kemampuan mendiagnosa dan menentukan penyakit, berpengalaman dalam mengikuti dan memonitoring perjalananan penyakit, meracik obat, menentukan dosis dan indikasi serta apa kontraindikasi dari metode pengobatan tersebut.
Jika tidak sesuai dengan prinsip pengobatan secara umum bahkan terkesan asal-asalan tanpa ilmu dan membahayakan pasien atau orang yang diobati inilah yang disebut dengan MALPRAKTEK dalam pengobatan.
Karena thibbun nabawi adalah suatu metode pengobatan maka tentu ada kasus malpraktek. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memperingati para dokter dan thabib agar berilmu dan belajar dahulu (tentu butuh waktu yang lama, terutama kemampuan mendiagnosa dan memonitoring penyakit. mohon maaf bukan sekali dua kali ikut pelatihan kemudian buka praktek)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ
“Barang siapa yang melakukan pengobatan dan dia tidak mengetahui ilmunya sebelum itu maka dia yang bertanggung jawab.”[1]
Dan banyak sekali penjelasan dari ulama mengenai hal ini.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu berkata,
فإيجابُ الضمان على الطبيب الجاهل، فإذا تعاطى عِلمَ الطِّب وعمله، ولم يتقدم له به معرفة
“Maka wajib mengganti rugi [bertanggung jawab] bagi dokter yang bodoh jika melakukan praktek kedokteran dan tidak mengetahui/mempelajari ilmu kedokteran sebelumnya”[2]
Kami sangat berharap kejayaan thibbun nabawi di dunia Internasional. Meneliti kembali, membuka buku-buku ulama mengenai penjelasan hadits, penjelasan thabib dan di zaman modern ini, para dokter dan tenaga kesehatan bisa melakukan penelitian ilmiah mengenai thibbun nabawi agar diakui oleh dunia internasional. Bolehlah kita bercita-cita jika kelak ada poliklnik thibbun nabawi di berbagai rumah sakit seluruh dunia atau bahkan ada rumah sakit khusus dengan metode thibbun nabawi.
Semangat memajukan kedokteran islam.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
لا أعلم علما بعد الحلال والحرام أنبل من الطب إلا أن أهل الكتاب قد غلبونا عليه.
“Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu hala dan haram- yang lebih berharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita”[3]
Beliau juga berkata,
لا تسكنن بلدا لا يكون فيه عالم يفتيك عن دينك، ولا طبيب ينبئك عن أمر بدنك
“Janganlah sekali-kali engkau tinggal di suatu negeri yang tidak ada di sana ulama yang bisa memberikan fatwa dalam masalah agama, dan juga tidak ada dokter yang memberitahukan mengenai keadaan (kesehatan) badanmu.”[4]
NOTE: mohon tidak ada yang menjadi khawatir menggunakan thibbun nabawi. Karena semua metode pengobatan sama bainya asalkan dilakukan oleh ahlinya yang berkompeten dan berpengalaman
Demikian semoga bermanfaat
@Gemawang, Yogyakarta tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
[1] HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan yang lain, hadits hasan no. 54 kitab Bahjah Qulub Al-Abrar
[2] Thibbun Nabawi hal. 88, Al-Maktab Ats-Tsaqafi, Koiro
[3] Siyar A’lam An-Nubala 8/528, Darul Hadits, Koiro, 1427 H, syamilah
[4] idem