Faidah Ringkas

Hindari Memperlihatkan Hewan Qurban Yang Sedang Disembelih Kepada Hewan Lainnya, Pisahkan Tempat Jagalnya

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Islam adalah agama yang penuh rahmat dan mengajarkan kasih sayang dalam segala hal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik.” (HR. Muslim, no. 1955)

Artinya, sampai pun dalam masalah membunuh semisal melaksanakan eksekusi hukum qishash (hukuman mati pada pembunuh) dan juga dalam menyembelih hewan, agama Islam menyuruh untuk melakukan dengan cara yang baik dan penuh rahmat.

Salah satu bentuk rahmat dan penuh adab dalam memperlakukan hewan sembelihan yang disebutkan oleh para ulama adalah tidak mengasah pisau di depan hewan tersebut. Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ibnu Majah, no. 3172)

Tindakan semacam itu dilarang karena bisa membuat hewan tersebut takut dan merasa tidak nyaman, bahkan Nabi menyebutnya sebagai tindakan “mematikan dua kali.”

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

أَتُرِيْدُ أَنْ تَمِيْتَهَا مَوْتَات هَلاَ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا

“Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu diasah terlebih dahulu sebelum engkau membaringkannya.” (HR. Al-Hakim, 4:257)

Demikian pula memperlihatkan kepada hewan tersebut proses penyembelihan yang dilakukan pada hewan yang lain. Itu semua tidak boleh dilakukan karena seakan mematikannya sebelum waktunya. Tentu hal tersebut bertentangan dengan sikap rahmat dalam memperlakukan hewan sembelihan.

Imam An-Nawawi ketika menjelaskan hadits perintah berbuat baik kepada hewan sembelihan di atas, beliau berkata,

ويستحب أن لا يسن السكين بحضرة الذبيحة، وأن لا يذبح واحدة بحضرة أخرى

“Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih dan tidak menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98)

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button