Faidah Ringkas

Kepincut Saat Mudik Lebaran, Apa Hukum Menikah Dengan Sepupu?

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Setiap kali musim lebaran tiba, internet dan sosial media selalu diserbu dengan berbagai pertanyaan tentang hukum ini dan hukum itu. Salah satu pertanyaan yang selalu populer dan meningkat ratingnya adalah tentang, “Apa hukum menikah dengan sepupu dalam Islam?” Hal ini bisa jadi disebabkan karena tradisi mudik dan saling mengunjungi kerabat saat lebaran, sehingga ketika bertemu dengan sepupunya, tiba-tiba tertarik atau kepincut.

Sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam menikahi sepupu? Bagaimana pula pandangan medis, apakah betul bahwa menikah dengan sepupu itu berbahaya untuk keturunan, apa benar nanti anaknya cacat dan penyakitan?

Perspektif Syariat

Secara agama, menikahi sepupu itu hukumnya boleh dan mubah serta tidak terlarang karena sepupu itu bukan mahram. Di dalam Al-Quran, Allah menyebutkan tentang wanita-wanita yang boleh dinikahi, di antaranya yaitu anak paman atau bibinya yaitu sepupu. Allah berfirman,

وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

“dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri menikahi sepupu beliau yaitu Zainab binti Jahsy yang merupakan anak dari bibinya yaitu Umaimah binti Abdul Muttalib. Beliau juga menikahkan anaknya yaitu Fatimah dengan sepupunya yaitu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.

Perspektif Medis & Kesehatan

Jika ditelusuri, memang ada jurnal dan penelitian yang menyatakan bahwa menikah dengan sepupu akan meningkatkan risiko kelainan genetik dan cacat pada anak. Namun kami menemukan jurnal dan tulisan lain yang menyatakan tidak adanya bahaya atau dampak negatif secara mutlak pada pernikahan sepupu. Hal tersebut dapat dibuktikan dari beberapa peneliti yang mengkaji risiko kesehatan pada pernikahan antar sepupu yang dipraktikkan oleh berbagai komunitas, suku, dan desa. Jadi, antara peneliti dan saintis juga terjadi perbedaan pendapat.

Jika mau adil, anak yang terlahir cacat genetik pun kadang kita jumpai pada mereka yang terlahir bukan dari pernikahan antar sepupu atau keluarga dekat. Sehingga permasalahan sebenarnya bukan pada pernikahan antar sepupu, tetapi apakah ayah ibunya membawa genetik yang cacat atau tidak.

Kesimpulan

Kami pribadi memilih pendapat yang menyatakan tidak berbahaya secara mutlak, karena apabila agama membolehkan tentu saja tidak akan membahayakan. Apalagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri melalukan dan mempraktikkannya.

Berikutnya, kami berikan beberapa pertimbangan untuk menjadi bahan diskusi bagi para peneliti:

  1. Perlu dipisahkan penelitian antara pernikahan sesama sepupu dengan pernikahan sedarah (incest), misalnya anak menikahi ibu, ayah menikahi anak perempuan, kakak menikahi adik perempuannya yang sering dilakukan keluarga kerajaan di zaman dahulu demi mempertahankan tahta kerajaan. Pernikahan sedarah jelas diharamkan dalam Islam dan bisa jadi inilah yang menimbulkan bahaya apabila diteliti lebih lanjut.
  2. Sesuatu yang mubah pada dasarnya memang tidak berbahaya, tetapi bisa jadi berbahaya apabila dilakukan secara berlebihan, sebagaimana makan cabe pedas itu mubah tetapi kalau berlebihan menjadi bahaya. Mungkin perlu dilakukan penelitian yang berbeda, apakah pernikahan sepupu yang berlebihan dan dipaksakan (semisal dijodohkan secara paksa) itu bisa berbahaya atau tidak.

Secara fakta di lapangan pun, pernikahan antar sepupu adalah kasus yang sudah jarang dipraktikkan di zaman ini, karena umumnya orang-orang ingin mencari jodoh yang jauh atau keluarga jauh agar ada variasi keluarga dan variasi kehidupan. Namun jika ternyata Anda memang kepincut sama sepupu saat mudik dan lebaran, ehh ternyata cocok, silakan menikah dan kami doakan semoga samara.

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button