Hukum Operasi Bariatrik (Potong Lambung) Agar Kurus
Belakangan negara kita agak dihebohkan dengan beberapa publik figur yang melakukan operasi bariatrik. Jenis operasi ini umumnya dilakukan oleh para penderita obesitas dengan tujuan mengurangi berat badan berlebih hingga menjadi ideal atau kurus.
Secara sederhana, operasi bariatrik adalah operasi pemotongan dan penyambungan kembali pada bagian lambung. Tujuannya adalah untuk membatasi ruang tampung makanan di lambung atau mengurangi penyerapan nutrisi.
Prosedur ini biasanya disarankan oleh dokter setelah mencoba berbagai metode menurunkan berat badan, seperti diet, olahraga rutin, intermittent fasting, mengonsumsi obat-obatan, namun tetap tidak berhasil. Sehingga prinsip operasi ini adalah sesuai dengan indikasi medis, tidak sembarangan dilakukan dan bisa dikatakan adalah jalan paling terakhir.
Operasi ini juga menjadi solusi jika obesitasnya kian diperparah oleh berbagai kumpulan penyakit lainnya seperti diabetes, hipertensi, hiperkolesterolemia, artritis, dan lain-lain.
Ada beberapa jenis operasi bariatrik, diantaranya:
[1] Gastric bypass, yaitu dibuat bypass dari atas lambung langsung ke usus halus agar nutrisi & energi tidak terserap di usus;[2] leeve gastrectomy, yaitu memotong lambung hingga hanya tersisa 25-50% volume lambung saja.Selain itu, Dokter juga perlu mempertimbangkan maslahat dan mudharat melakukan operasi ini, karena tentu di sana ada efek samping bagi si pasien, seperti tidak bisa banyak makan lagi karena akan langsung muntah, diare, lemas, dan seterusnya. Kesimpulannya, operasi ini boleh dilakukan dengan indikasi medis dan syarat lainnya yang ketat.
Hukum Operasi Bariatrik Menurut Syariat
Hukum asalnya adalah haram karena termasuk mengubah ciptaan Allah. Allah telah menghikayatkan perkataan syaithan tentang janjinya menyesatkan anak Adam di antaranya,
..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS An-Nisa’: 119)
Hal ini sama dengan hukum operasi plastik yang telah kami bahas dalam beberapa artikel kami lainnya. Semua bentuk operasi hukumnya terlarang jika bertujuan memperindah penampilan, dalam hal ini hanya karena ingin lebih kurus padahal tidak ada indikasi medis yang darurat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari, no. 4886)
Selain faktor mengubah ciptaan Allah, pada prosedur operasi ini biasanya pasien akan membuka aurat. Tentu aurat adalah hal yang dilarang diperlihatkan kepada orang asing, kecuali dalam keadaan darurat.
Kesimpulannya, operasi bariatrik hukumnya haram, terutama jika tujuannya semata-mata hanya ingin kurus padahal badannya sehat. Terkecuali jika dijumpai adanya indikasi medis yang bersifat darurat maka hukumnya boleh, dan tentu setelah melewati pertimbangan ketat dari sisi kesehatan oleh dokter dan tim ahli yang terkait.
Untuk dalil-dalil dan fatwa ulama terkait hukum operasi, silakan baca tulisan-tulisan kami, di antaranya sebagai berikut.
Patokan Aib Hingga Bolehnya Operasi Plastik
Hukum Operasi Plastik Untuk Kecantikan
Bolehkah Operasi Kecantikan Untuk Membahagiakan Suami?
Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)