Hukum Muslimah Menjadi Model Pakaian Syar’i
[Rubrik: Faidah Ringkas]
Berjualan di zaman sekarang bisa dilakukan oleh siapapun, tua dan muda, laki-laki dan perempuan. Bisa dilakukan di manapun, tidak mesti di pasar dan tempat berkumpulnya orang-orang, tetapi juga di media sosial atau marketplace secara online. Apapun bisa dijual di sana, mulai dari pakaian, buku-buku, sembako, perkakas rumah tangga, alat elektronik, hingga hal yang tak pernah terpikirkan juga di jual di sana.
Salah satu barang jualan yang ingin disoroti dalam pembahasan ini adalah pakaian muslimah. Bukan pada bahannya atau tipenya, tetapi lebih kepada teknik menampilkan jualan tersebut, di mana seorang wanita muslimah menjadi model busana tersebut.
Mengenai hukumnya, banyak ahli ilmu yang condong kepada status haram. Hal ini karena bertentangan dengan sifat-sifat wanita muslimah yang diperintahkan oleh Allah. Di antaranya Allah berfirman,
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” (QS An-Nur: 31)
Allah juga berfirman,
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى
“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Sedangkan menjadi model pakaian meski itu busana syar’i, sedikit banyak akan menampakkan bagian dari tubuhnya. Ditambah dengan berbagai macam perhiasan yang melekat pada tubuhnya, dibumbui dengan gaya serta gerakan tubuh agar semakin menarik para pelanggan. Hampir bisa dipastikan yang melihatnya bukan hanya dari kalangan perempuan, tetapi para lelaki juga bisa memandanginya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, syaithan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).” (HR. Tirmidzi no. 1173, dishahihkan oleh Al-Albani)
Ketika seorang wanita muslimah tampil menjadi model busana dan pakaian tertentu, mungkin ia tetap di dalam rumahnya tetapi lelaki yang melihatnya bisa lebih banyak dibandingkan jika keluar dari rumahnya.
Solusinya adalah dengan menggunakan manekin atau patung boneka. Meskipun sekilas tidak terlalu menarik atau tidak riil bagi para calon pembeli, tetapi insyaAllah lebih berkah dan sesuai syariat.
Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)