Tetes Mata Tidak Membatalkan Puasa
Mengenai hal ini sudah terjadi khilaf para ulama di masa silam.[1] Apakah sesuatu yang ditaruh atau diteteskan di mata bisa membatalkan puasa atau tidak yaitu semacam celak. Maka untuk tetes mata diqiyaskan dengan hukum celak.
Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat tidak ada saluran yang menghubungkan antara mata dan perut atau menghubungkn mata ke otak. Sehingga mereka berpendapat sesuatu yang diteteskan ke mata tidak membatalkan puasa.
Sedangkan Ulama Malikiyah dan Hambali berpendapat bahwa mata memiliki rongga sebagaimana pada mulut dan hidung. Sehingga jika seseorang memakai celak kemudian ada terasa zat makanan di kerongkongan, maka puasanya batal.
Tetes mata TIDAK Membatalkan puasa
Pendapat lebih kuat adalah sebagaimana yang dijelaskan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah beliau berkata,
“Pendapat yang lebih kuat adalah (celak mata) tidak membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang membutuhkan dalil khusus dan dalil umum untuk mengetahuinya. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wjaib menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini dijelaskan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik berupa hadits shahih, dha’if, musnad (sampai sanadnya ke Nabi) ataupun mursal (sanadnya terputus dari Tabi’in ke Nabi), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dha’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab-kitab lainnya.”[2]
Ulama di masa sekarang juga berselisih pendapat apakah tetes mata membatalkan puasa atau tidak.
Pendapat pertama: Ini adalah pendapat mayoritas ulama kontemporer bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa. Ulama yang berpendapat seperti ini yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, dan Dr. Wahbah Az Zuhaili.
Alasan mereka:
- Tetes mata ketika masuk pada lubang mata hanyalah sedikit, hanya satu atau dua tetes saja. Jika hanya sedikit, maka dimaklumi/diberi udzur sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa.
- Tetes mata ketika masuk dalam saluran maka ia langsung terserap (sebagiannya) dan tidak mengalir terus hingga kerongkongan.
- Tetes mata tidak membatalkan puasa karena tidak ada nash (dalil yang tegas) yang menyatakannya sebagai pembatal. Ditambah lagi mata bukanlah saluran tempat masuknya zat makanan dan minuman.
Pendapat kedua: Tetes mata membatalkan puasa. Ulama kontemporer yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad Al Mukhtar As Sulami dan Dr. Muhammad Alfiy.
Alasan mereka:
1. Diqiyaskan dengan celak mata karena pengaruhnya sampai ke kerongkongan.
Sanggahan: celak mata telah dijelaskan sebelumnya memang terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Yang lebih tepat, celak mata tidak membatalkan puasa. Maka tetes mata tidak bisa diqiyaskan dengan celak mata.
2. Allah telah menetapkan bahwa ada saluran yang menghubungkan mata dan hidung hingga ke kerongkongan.
Sanggahan: Tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit sekali dan jika hanya sedikit, berarti diberi udzur sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa.
Jadi, Pendapat yang lebih tepat, tetes mata TIDAK membatalkan puasa sebagaiamana beberapa alasan yang telah dikemukakan di atas.
@RS Mitra Sehat, Yogyakarta tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , Follow facebook dan follow twitter
[1] Pembahasan ini kami rangkum dari kitab Mufthiratus Shiyam Al-Mua’shirah, Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Khalil , dengan beberapa tambahan
[2] Majmu’ Al–Fatawa Ibnu Taimiyyah, 25: 234, Majma’ Malik Fadh, Madinah, 1416 H, syamilah