Sebaiknya Tidak Share Pelaku Penistaan Agama Sehingga Mereka Terkenal
Terkait penistaan agama yang sepertinya “sengaja” di upload oleh pelaku
Kami berharap semoga ada:
1. Tempat melaporkan resmi di pihak berwenang, misalnya situs resmi pengaduan (misalnya email atau akun resmi) dan tidak diketahui oleh orang banyak
Sehingga TIDAK perlu pakai sosmed:
“Share sebanyak-banyaknya agar penista agama ini ditangkap”
“Ayo dishare agar jadi artis penjara”
Jika dishare oleh nitizen maka pelaku akan terkenal dan itu tujuan mereka
2. Dihukum setimpal dan ada “efek jera”
Misalnya penjara seumur hidup atau hukuman apa yang membuat orang semisal mereka takut melakukan penistaan agama, dibuat undang-undangnya
Hukumannya bukan sedekar pembinaan sebentar, ditegur, kemudian dilepaskan dan tidak membuat jera. Sehingga bisa jadi ada kasus:
Orang kurang kerjaan upload foto diri mau injak Al-Quran, setelah ditangkap dan dibina, setelah dilepas, ia kembali melakukan lagi dan benar-benar upload foto menginjak Al-Quran
Jika hal ini sudah ada maka alhamdulillah semoga ada tindakan nyatanya
Kita juga perlu cerdas agar tidak ikut men-share karena:
1. Memancing orang yang “gak jelas” untuk melakukan itu, ingin sensasi dan cari terkenal dengan cara bodoh
Oang Arab berkata:
ﺑﺎﻝ ﻓﻲ ﺯﻣﺰﻡ ﻟﻴﺸﺘﻬﺮ
“Dia mengencingi sumur Zam-zam agar terkenal”
Atau
“Stop making stupid people famous”
Silahkan baca tulisan kami [1]
2. Membuat kita sibuk mengurus orang “gak jelas” atau mungkin orang gila
3. Dengan kita share terlalu banyak dan tidak ada tindakan tegas, maka kita akan sering terpapar dengan penistaan agama dan karena terlalu sering bisa jadi kita anggap biasa saja hal ini
Padahal menistakan agama sangat besar dosanya, sebagaimana yang kami tulis [2]
Kaidah menjelaskan,
ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺱ ﺗﻤﻴﺖ ﺍﻻﺣﺴﺎﺱ
“Seringnya berinteraksi/terpapar bisa mematikan sensitifitas/respon”
Demikian semoga bermanfaat
@Mataram “kota Ibadah”, Lombok “pulau seribu masjid”
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Footnote:
[1] https://muslimafiyah.com/lebih-baik-dalam-diam-me-report-akun-nenjelekkan-islam.html [2] https://muslimafiyah.com/larangan-mengolok-olok-agama-dan-menjadikan-agama-sebagai-bahan-candaan.html