Hukum Campuran sedikit Khamer dan Tidak Memberikan Pengaruh/Memabukkan
Alhamdulillah kami mendapat faidah bagus dari syaikh Utsaimin:
وقد ظن بعض الناس أن قول الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ ) . أن معناه ما خلط بيسير فهو حرام ولو كان كثيراً ، وهذا فهم خاطئ فالحديث : ما أسكر كثيرة فقليله حرام ، يعني أن الشيء الذي إذا أكثرت منه حصل السكر ، وإذا خففت منه لم يحصل السكر ، يكون القليل والكثير حراماً ، لأنك ربما تشرب القليل الذي لا يسكر ، ثم تدعوك نفسك إلى أن تكثر فتسكر ، وأما ما اختلط بمسكر ونسبة المسكر فيه قليلة لا تؤثر فهذا حلال ولا يدخل في الحديث ” اهـ.
الباب المفتوح (3/381-382)
intinya adalah
Banyak yang salah paham tentang hadits:
“Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram”
Maksud dari hadits yang benar adalah:
minum sedikit (belum memabukkan) akan memacu minum yang banyak (tambah lagi), maka haram
Adapun kalau jumlahnya sedikit dan bercampur, kemudian tidak mempengaruhi campuran sama sekali dan tidak memabukkan campuran tersebut, maka halal dan tidak termasuk dalam hadits
Catatan:
Seandainya Alkohol pada obat itu haram (padahal alkohol belum tentu haram)
Maka jika tidak membuat mabuk (obat tidak membuat mabuk), obat tersebut halal
Note: obat dengan alkohol sedikit bukan mayoritas, jadi mohon jangan digeneralkan
Wallahu a’lam
@Markaz YPIA, Yogyakarta tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
Jika boleh menambahkan, bahwa yang dimaksud dengan hadits diatas adalah prosentase. Contoh, ada kategori khamer golongan A yang kadar (prosentase) alkoholnya 5%-15%. Maka, minum minuman ini (alkohol kadar 5-15%) setetes (sedikit) maupun segelas sama-sama haram . ( Sesuai dengan kaidah diatas, Apa yang banyaknya memabukkan yang sedikitnya haram)
Tapi, jika minuman yang sama kemudian ditambah 20 liter air. Maka, PROSENTASE atau kadarnya akan turun kurang dari 1% yang bila diminum banyak pun TIDAK memabukkan. MAKA, minum minuman alkohol dengan kadar <1% dari minuman ini tidak apa-apa (sesuai keaidah diatas)
catatan: Hanya saja, prosentase memabukkan bagi setiap orang berbeda. ada yang dengan kandungan alkohol 1% pun sudah hilang akal dan terasa fly maka KHUSUS bagi DIA, alkohol yang 1% pun sudah haram baik setetes maupun se gelas.
sementara, untuk batas atas menggunakan kaidah kadar alkohol yang memabukkan orang kebanyakan (dikisaran 5%-15%)
Waallohu 'alam
Jazakallahu.khaira atas ilmunya